Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 29 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak, Kalimantan Barat, dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Mendukung imbauan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan meluncurkan kampanye gerakan tanpa plastik di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.
Peluncuran tersebut ditandai dengan pembagian 253 tas belanja pengganti kantong plastik kepada masyarakat oleh DLH Kota Pontianak—yang mana kegiatan itu bertepatan dengan HUT ke-253 Kota Pontianak.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menerangkan, terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tas belanja tersebut. Diantaranya, masyarakat harus upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja ke media sosial. Setelah itu, mengisi link pendaftaran bit.ly/253TasUntukKotaPontianak.
Partisipasi tersebut dapat diikuti masyarakat dari tanggal 27 September sampai dengan 4 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang beruntung mendapatkan tas tersebut akan diumumkan pada 9 Oktober 2024.
Selain itu, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Kemudian bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober.
“Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” ungkap Syarif Usmulyono. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak, Kalimantan Barat, dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Mendukung imbauan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan meluncurkan kampanye gerakan tanpa plastik di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.
Peluncuran tersebut ditandai dengan pembagian 253 tas belanja pengganti kantong plastik kepada masyarakat oleh DLH Kota Pontianak—yang mana kegiatan itu bertepatan dengan HUT ke-253 Kota Pontianak.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menerangkan, terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tas belanja tersebut. Diantaranya, masyarakat harus upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja ke media sosial. Setelah itu, mengisi link pendaftaran bit.ly/253TasUntukKotaPontianak.
Partisipasi tersebut dapat diikuti masyarakat dari tanggal 27 September sampai dengan 4 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang beruntung mendapatkan tas tersebut akan diumumkan pada 9 Oktober 2024.
Selain itu, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Kemudian bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober.
“Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” ungkap Syarif Usmulyono. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini