Pusat Perbelanjaan di Pontianak Tidak Lagi Menyediakan Kantong Plastik

KalbarOnline, Pontianak – Beberapa pusat perbelanjaan modern hingga toko ritel di Pontianak, Kalimantan Barat mulai menerapkan aturan belanja tanpa kantong plastik pada pelanggan. Salah satunya di Mitra Mart yang berada di Jalan Kota Baru.

Store Manager Mitra Mart Kota Pontinak, Margaretha mengatakan, konsumen diwajibkan belanja dengan menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan berbahan kain yang mulai diterapakan sejak 1 Januari 2025.

NataruBK

Kebijakan itu sesuai surat edaran Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Oleh Pelaku Usaha.

Baca Juga :  DPRD Kalbar Janjikan Perda Perlindungan Guru Honorer

“Sebelum tanggal 1, kami sudah infokan ke konsumen, mereka bisa bawa tas belanja sendiri. Dan sejauh ini respon konsumen sangat bagus,” ungkapnya, pada Jumat (03/01/2025).

Margaretha mengatakan, jika konsumen lupa membawa tas belanja, pihaknya telah menyediakan dengan harga dan ukuran yang bervariasi. Mulai dari Rp 3 ribu untuk ukuran kecil hingga Rp 8 ribu untuk ukuran yang besar.

“Bagi konsumen yang tidak membawa tas belanja bisa beli di kasir, harganya variasi ada 3.500 sampai 8.500,” ujarnya.

Sementara itu, Muti seorang warga yang sedang berbelanja menilai, penerapan belanja tanpa kantong plastik sangat baik. Menurutnya, selain ramah lingkungan juga lebih praktis

Baca Juga :  Abai Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel Reklame Samsung, Vivo, Xiaomi dan Infinix

“Lumayan bagus untuk mengurangi sampah plastik, saya setuju sekali dengan program pemerintah ini. Nggak ribet bawa plastik lagi, simpel bawa kantong belanja aja. Pas tau aturan ini mulai dijalankan di Pontianak aku setuju,” tukasnya. (Lid)

Comment