Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 15 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang buruh tani berinisial SN (42 tahun) diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi remaja putri berinisial HI (18 tahun), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini diketahui setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/polda kalbar, tertanggal 30 Juni 2024.
Orang tua korban mengetahui perilaku bejat SN ini setelah sang putri membuat pengakuan.
"Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama," terang ade secara singkat dengan pertimbangan psikologis saat dikonfirmasi, Senin (15/07/2024).
Dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya.
Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade.
SN terjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang buruh tani berinisial SN (42 tahun) diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi remaja putri berinisial HI (18 tahun), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini diketahui setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/polda kalbar, tertanggal 30 Juni 2024.
Orang tua korban mengetahui perilaku bejat SN ini setelah sang putri membuat pengakuan.
"Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama," terang ade secara singkat dengan pertimbangan psikologis saat dikonfirmasi, Senin (15/07/2024).
Dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya.
Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade.
SN terjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini