Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bakal segera melantik Plh
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai
Pj Sekda Kalbar.
Hal ini dilakukan Sutarmidji setelah usulannya terkait Pengangkatan
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar disetujui Menteri Dalam Negeri RI
melalui surat keputusan tertanggal 26 Desember lalu.
Baca Juga: Penjelasan
Detail Sutarmidji Pasca Didemo Soal Sekda Dan Penundaan Proyek
Baca Juga: Kisruh
Gubernur VS Sekda, Forkom Sahabat Hati Kalbar: Sebaiknya M Zeet Mundur
Baik-Baik
Baca Juga: Dukung
Gubernur Non-Aktifkan M Zeet, Subhan Noviar: Memangnye Mau Jadi Sekda Seumur
Hidup
“PJ Sekda Insya Allah, Senin saya lantik, SK-nya sudah ada,”
ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri silaturrahmi dan pengantar purna
tugas Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar,
Kamis (27/12/2018).
Setelah itu, dalam surat tersebut, Sutarmidji juga diminta
untuk segera melakukan proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian
Sekretaris Daerah sesuai amanat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: SK
Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut
Isinya
Baca Juga: SK
Pemberhentian M Zeet Sebagai Sekda Kalbar Resmi Ditandatangani Presiden, Ini
Kata Plh Sekda
“Setelah pelantikan, langsung persiapan untuk open bidding
Sekda,” tukasnya.
Syarif Kamaruzaman sebelumnya merupakan Plh Sekda yang
ditunjuk oleh Pj Gubernur Kalbar, Dody Riyadmadji. Dimana pada waktu itu, Sekda
Definitif Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengajukan cuti, beberapa hari
sebelum Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar.
Pelantikan Plh Sekda menjadi Pj Sekda ini dilakukan
Sutarmidji setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie yang dibubuhi tanda
tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Desember 2018 lalu.
Menilik kembali latar
belakang pengusulan pemberhentian M Zeet
Mengenai polemik jabatan Sekda ini sebelumnya sempat menarik
perhatian publik. Sebab, Sutarmidji yang kala itu belum lama dilantik sebagai
Gubernur terpilih oleh Presiden langsung mengusulkan pemberhentian Sekda
Kalbar, M Zeet ke Mendagri.
Setelah hal ini mencuat, bahkan ada segerombolan massa yang
melakukan demo, menutut Sutarmidji selaku Gubernur terpilih mengembalikan M
Zeet sebagai Sekda Definitif.
Namun, Sutarmidji tetap berpegang teguh pada langkah yang
diambilnya dengan berpedoman pada Undang-undang ASN pasal 117 ayat 1 dan 2 lantaran
M Zeet telah menduduki jabatan Sekda lebih dari 5 tahun dan tak mengantongi
prosedur yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Selain itu, pengusulan pemberhentian yang Midji lakukan itu
juga berdasarkan melihat kinerja M Zeet selama menjabat yang dinilai tak
maksimal. Hal ini dibuktikan dengan defisitnya APBD Kalbar sampai diatas 10
persen. Padahal hal tersebut sangat riskan dengan kondisi keuangan daerah,
sebagaimana diatur menurut Undang-undang, defisit maksimal sebesar 3 persen
dari APBD.
Selain itu juga, M Zeet selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat
Daerah (TAPD) dinilai tak kooperatif lantaran tak mengakomodir visi misi dan
program Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
terpilih dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019.
Bahkan Sutarmidji selaku Gubernur terpilih tak pernah
dilibatkan dalam pembahasan RKA-APBD 2019, termasuk KUA-PPAS 2019.
Menurut Midji, hal ini dilakukan berdasarkan aturan
Undang-undang dan bukan kemauannya secara pribadi.
“Ini Undang-undang, bukan mau saya. Orang yang tidak
kompeten menjabat maka produknya cacat hukum. Ini yang saya tak mau. Tak ada
cerita masalah pribadi, sekalipun Pak M Zeet bilang tak mau kerjasama dengan
saya. Tapi saya tetap melalui prosedur-prosedur yang benar. Kalau sudah ada
keputusan, Pak M Zeet kalau keberatan silahkan melakukan PTUN,” tukasnya saat
diwawancarai awak media usai didemo sekelompok massa pada Oktober 2018 lalu. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bakal segera melantik Plh
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai
Pj Sekda Kalbar.
Hal ini dilakukan Sutarmidji setelah usulannya terkait Pengangkatan
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar disetujui Menteri Dalam Negeri RI
melalui surat keputusan tertanggal 26 Desember lalu.
Baca Juga: Penjelasan
Detail Sutarmidji Pasca Didemo Soal Sekda Dan Penundaan Proyek
Baca Juga: Kisruh
Gubernur VS Sekda, Forkom Sahabat Hati Kalbar: Sebaiknya M Zeet Mundur
Baik-Baik
Baca Juga: Dukung
Gubernur Non-Aktifkan M Zeet, Subhan Noviar: Memangnye Mau Jadi Sekda Seumur
Hidup
“PJ Sekda Insya Allah, Senin saya lantik, SK-nya sudah ada,”
ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri silaturrahmi dan pengantar purna
tugas Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar,
Kamis (27/12/2018).
Setelah itu, dalam surat tersebut, Sutarmidji juga diminta
untuk segera melakukan proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian
Sekretaris Daerah sesuai amanat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: SK
Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut
Isinya
Baca Juga: SK
Pemberhentian M Zeet Sebagai Sekda Kalbar Resmi Ditandatangani Presiden, Ini
Kata Plh Sekda
“Setelah pelantikan, langsung persiapan untuk open bidding
Sekda,” tukasnya.
Syarif Kamaruzaman sebelumnya merupakan Plh Sekda yang
ditunjuk oleh Pj Gubernur Kalbar, Dody Riyadmadji. Dimana pada waktu itu, Sekda
Definitif Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengajukan cuti, beberapa hari
sebelum Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar.
Pelantikan Plh Sekda menjadi Pj Sekda ini dilakukan
Sutarmidji setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie yang dibubuhi tanda
tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Desember 2018 lalu.
Menilik kembali latar
belakang pengusulan pemberhentian M Zeet
Mengenai polemik jabatan Sekda ini sebelumnya sempat menarik
perhatian publik. Sebab, Sutarmidji yang kala itu belum lama dilantik sebagai
Gubernur terpilih oleh Presiden langsung mengusulkan pemberhentian Sekda
Kalbar, M Zeet ke Mendagri.
Setelah hal ini mencuat, bahkan ada segerombolan massa yang
melakukan demo, menutut Sutarmidji selaku Gubernur terpilih mengembalikan M
Zeet sebagai Sekda Definitif.
Namun, Sutarmidji tetap berpegang teguh pada langkah yang
diambilnya dengan berpedoman pada Undang-undang ASN pasal 117 ayat 1 dan 2 lantaran
M Zeet telah menduduki jabatan Sekda lebih dari 5 tahun dan tak mengantongi
prosedur yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Selain itu, pengusulan pemberhentian yang Midji lakukan itu
juga berdasarkan melihat kinerja M Zeet selama menjabat yang dinilai tak
maksimal. Hal ini dibuktikan dengan defisitnya APBD Kalbar sampai diatas 10
persen. Padahal hal tersebut sangat riskan dengan kondisi keuangan daerah,
sebagaimana diatur menurut Undang-undang, defisit maksimal sebesar 3 persen
dari APBD.
Selain itu juga, M Zeet selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat
Daerah (TAPD) dinilai tak kooperatif lantaran tak mengakomodir visi misi dan
program Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
terpilih dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019.
Bahkan Sutarmidji selaku Gubernur terpilih tak pernah
dilibatkan dalam pembahasan RKA-APBD 2019, termasuk KUA-PPAS 2019.
Menurut Midji, hal ini dilakukan berdasarkan aturan
Undang-undang dan bukan kemauannya secara pribadi.
“Ini Undang-undang, bukan mau saya. Orang yang tidak
kompeten menjabat maka produknya cacat hukum. Ini yang saya tak mau. Tak ada
cerita masalah pribadi, sekalipun Pak M Zeet bilang tak mau kerjasama dengan
saya. Tapi saya tetap melalui prosedur-prosedur yang benar. Kalau sudah ada
keputusan, Pak M Zeet kalau keberatan silahkan melakukan PTUN,” tukasnya saat
diwawancarai awak media usai didemo sekelompok massa pada Oktober 2018 lalu. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini