Pontianak    

Sutarmidji Bakal Lantik Pj Sekda Kalbar Pengganti M Zeet

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 28 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bakal segera melantik Plh

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai

Pj Sekda Kalbar.

https://www.youtube.com/watch?v=KEqlBRWU-W0

Hal ini dilakukan Sutarmidji setelah usulannya terkait Pengangkatan

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar disetujui Menteri Dalam Negeri RI

melalui surat keputusan tertanggal 26 Desember lalu.

Baca Juga: Penjelasan

Detail Sutarmidji Pasca Didemo Soal Sekda Dan Penundaan Proyek

Baca Juga: Kisruh

Gubernur VS Sekda, Forkom Sahabat Hati Kalbar: Sebaiknya M Zeet Mundur

Baik-Baik

Baca Juga: Dukung

Gubernur Non-Aktifkan M Zeet, Subhan Noviar: Memangnye Mau Jadi Sekda Seumur

Hidup

“PJ Sekda Insya Allah, Senin saya lantik, SK-nya sudah ada,”

ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri silaturrahmi dan pengantar purna

tugas Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar,

Kamis (27/12/2018).

Setelah itu, dalam surat tersebut, Sutarmidji juga diminta

untuk segera melakukan proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian

Sekretaris Daerah sesuai amanat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga: SK

Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut

Isinya

Baca Juga: SK

Pemberhentian M Zeet Sebagai Sekda Kalbar Resmi Ditandatangani Presiden, Ini

Kata Plh Sekda

“Setelah pelantikan, langsung persiapan untuk open bidding

Sekda,” tukasnya.

Syarif Kamaruzaman sebelumnya merupakan Plh Sekda yang

ditunjuk oleh Pj Gubernur Kalbar, Dody Riyadmadji. Dimana pada waktu itu, Sekda

Definitif Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengajukan cuti, beberapa hari

sebelum Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar.

Pelantikan Plh Sekda menjadi Pj Sekda ini dilakukan

Sutarmidji setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie yang dibubuhi tanda

tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Desember 2018 lalu.

Menilik kembali latar

belakang pengusulan pemberhentian M Zeet

Mengenai polemik jabatan Sekda ini sebelumnya sempat menarik

perhatian publik. Sebab, Sutarmidji yang kala itu belum lama dilantik sebagai

Gubernur terpilih oleh Presiden langsung mengusulkan pemberhentian Sekda

Kalbar, M Zeet ke Mendagri.

Setelah hal ini mencuat, bahkan ada segerombolan massa yang

melakukan demo, menutut Sutarmidji selaku Gubernur terpilih mengembalikan M

Zeet sebagai Sekda Definitif.

Namun, Sutarmidji tetap berpegang teguh pada langkah yang

diambilnya dengan berpedoman pada Undang-undang ASN pasal 117 ayat 1 dan 2 lantaran

M Zeet telah menduduki jabatan Sekda lebih dari 5 tahun dan tak mengantongi

prosedur yang diatur dalam Undang-undang tersebut.

Selain itu, pengusulan pemberhentian yang Midji lakukan itu

juga berdasarkan melihat kinerja M Zeet selama menjabat yang dinilai tak

maksimal. Hal ini dibuktikan dengan defisitnya APBD Kalbar sampai diatas 10

persen. Padahal hal tersebut sangat riskan dengan kondisi keuangan daerah,

sebagaimana diatur menurut Undang-undang, defisit maksimal sebesar 3 persen

dari APBD.

Selain itu juga, M Zeet selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat

Daerah (TAPD) dinilai tak kooperatif lantaran tak mengakomodir visi misi dan

program Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

terpilih dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019.

Bahkan Sutarmidji selaku Gubernur terpilih tak pernah

dilibatkan dalam pembahasan RKA-APBD 2019, termasuk KUA-PPAS 2019.

Menurut Midji, hal ini dilakukan berdasarkan aturan

Undang-undang dan bukan kemauannya secara pribadi.

“Ini Undang-undang, bukan mau saya. Orang yang tidak

kompeten menjabat maka produknya cacat hukum. Ini yang saya tak mau. Tak ada

cerita masalah pribadi, sekalipun Pak M Zeet bilang tak mau kerjasama dengan

saya. Tapi saya tetap melalui prosedur-prosedur yang benar. Kalau sudah ada

keputusan, Pak M Zeet kalau keberatan silahkan melakukan PTUN,” tukasnya saat

diwawancarai awak media usai didemo sekelompok massa pada Oktober 2018 lalu. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Masuki Purna Tugas, Abdul Manaf Sampaikan Sejumlah Masukan dan Harapan ke Sutarmidji
Kamis, 27 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Tegaskan Bakal Segera Rombak Pejabat Pemprov
Kamis, 27 Desember 2018

Berita terkait