KalbarOnline, Pontianak – Masa jabatan Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan wakilnya, Herculanus Heriadi bakal berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Karolin belum bisa mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Landak karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi penjabat (Pj) yang diusulkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Penjabat Bupati, termasuk pengganti Karolin, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku telah mengusulkan 3 nama pejabat eselon IIA ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak.
“Kami sudah kirim (usulan) sesuai aturan,” kata Sutarmidji baru-baru ini.
Sutarmidji menerangkan, kriteria usulan Pj Bupati sudah diatur sesuai Undang-undang yang berlaku. Untuk Pj Bupati dan Wali Kota, maka yang bersangkutan harus merupakan pejabat eselon II.
Karena itu Sutarmidji hanya mengusulkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang sudah Eselon IIA.
Sutarmidji memastikan, nama-nama yang diusulkan adalah mereka yang paham tentang tata kelola pemerintahan.
Sebab menurut Sutarmidji, hal itu merupakan salah satu syarat utama. Di mana selanjutnya dari tiga nama yang diusulkan bakal dipilih satu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sutarmidji pun memberikan sedikit bocoran bahwa 3 nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Landak merupakan pejabat laki-laki. Pertimbangannya melihat dinamika perpolitikan di daerah.
“Itu perlu jadi perhatian karena menghadapi tahun pilkada. Artinya mereka (Pj) harus paham dan bisa netral. Bulan Mei tanggal 22 Landak, mudah-mudahan sebelum 22 sudah ada SK (Surat Keputusan) Pj dari Kemendagri untuk dilantik,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji pun menceritakan hal lucu dari proses pengusulan Pj Bupati Landak. Di mana Sutarmidji mengaku mendapat beragam pesan singkat (SMS) dari pegawai yang jabatannya belum cukup. Lucunya lagi, ada unsur non pegawai yang minta diusulkan menjadi Pj Bupati Landak.
“Banyak tidak tahu, ada yang SMS saya minta masukkan dia (jadi Pj), padahal pertama dia bukan eselon II, ada juga yang bukan pegawai, tokoh (masyarakat), kan aneh-aneh itu. Kalau di luar (ketentuan) itu mau minta masukkan, aneh-aneh juga,” ceritanya.
Untuk masa jabatan Pj sendiri sesuai dengan aturan, hanya menjabat selama satu tahun. Akan tetapi, jabatan tersebut bisa diperpanjang.
“Kalau Pj Bupati saya rekomendasi yang eselon IIA semua. Nah kalau Pj Gubernur (tahun 2023) yang menentukan Kemendagri. Itu harus eselon I,” kata Sutarmidji.
Seperti diketahui, ada 2 kepala daerah di Kalbar yang akan berakhir masa jabatannya. Selain Landak, kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Irwan.
“Kalau Singkawang Desember (habis masa jabatan), November nanti setelah ada pemberhentian dari DPRD kami akan kirim (usulan). Jadi hanya 2, di masa jabatan saya hanya dua merekomendasi (Pj) itu,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Landak Karolin Margaret Natasa dan Wakil Bupati Herculanus Heriadi akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei 2022. Sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Irwan akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Desember 2022.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 201, Ayat (11) disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota.
Pj Bupati dan Wali Kota ini berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi. Mereka yang dipilih bakal menjabat sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comment