Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman.
Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini, Rabu (5/12/18).
“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/18).
Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.
Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut
Jakarta, 30 November 2018
Nomor : R.762/Adm/11/2018
Sifat :Rahasia/Segera
Lampiran : 1 (Satu) eksemplar
Perihal : Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
Kepada Yth.
Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat
di
Pontianak
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Kabinet,
Farid Utomo, S.H, M.H.
Tembusan:
Yth. Sekretaris Kabinet
Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden itu disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada lampiran tersebut juga disebutkan bahwa salinan Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman.
Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini, Rabu (5/12/18).
“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/18).
Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.
Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut
Jakarta, 30 November 2018
Nomor : R.762/Adm/11/2018
Sifat :Rahasia/Segera
Lampiran : 1 (Satu) eksemplar
Perihal : Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
Kepada Yth.
Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat
di
Pontianak
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Kabinet,
Farid Utomo, S.H, M.H.
Tembusan:
Yth. Sekretaris Kabinet
Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden itu disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada lampiran tersebut juga disebutkan bahwa salinan Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini