SK Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut Isinya

KalbarOnline, Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini, Rabu (5/12/18).

“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/18).

Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.

Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Ade Armando ‘Lawan’ Alihfungsi Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang, Sutarmidji: Kucing Kawin saja Dia Komentari, Apalagi Ahmadiyah

“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut

Jakarta, 30 November 2018
Nomor                  : R.762/Adm/11/2018
Sifat                       :Rahasia/Segera
Lampiran             : 1 (Satu) eksemplar
Perihal                  : Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018

Kepada Yth.
Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat
di
Pontianak

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.

Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih.

Deputi Bidang Administrasi

Sekretariat Kabinet,

Farid Utomo, S.H, M.H.

Tembusan:

Yth. Sekretaris Kabinet

Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden itu disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Baca Juga :  Nomor Urut Tiga dan Tiga Prestasi Bergengsi yang Diraih Sutarmidji

Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada lampiran tersebut juga disebutkan bahwa salinan Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)

Comment