Teken Pakta Integritas, Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Berkeadilan

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh jajaran Forkopimda, instansi, dan lembaga terkait, Rabu (28/5/2025).

Program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini bakal diterapkan di jenjang SD dan SMP negeri, menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Taserna

Sekda Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa sistem baru ini tak hanya mengutamakan transparansi, tapi juga mendorong pemerataan hak pendidikan bagi semua anak.

“Ini bentuk komitmen kita semua untuk menjamin hak dasar warga negara mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.

Amirullah menjelaskan, SPMB 2025 adalah bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi. Tahun ini, sistem penerimaan siswa akan menggunakan pendekatan domisili, tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan anti-diskriminasi.

Baca Juga :  Pembukaan Musorprov XII Koni Kalbar Jadi Moment Perpisahan Machmud

“Objektif artinya tanpa intervensi. Transparan itu informasinya bisa diakses publik. Akuntabel berarti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” jelas Amirullah.

Ia juga memastikan bahwa daya tampung SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak saat ini masih mencukupi untuk menampung lulusan siswa di setiap wilayah.

“Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir menurut Ombudsman, tidak ada pengaduan soal PPDB. Itu artinya sistem kita sudah cukup baik,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa daya tampung SD tahun ajaran 2024/2025 mencapai 6.668 siswa, sementara SMP tersedia 6.100 kursi. Angka ini mencakup sekolah negeri, swasta, dan madrasah di bawah Kementerian Agama.

Namun, tantangan masih ada, terutama di wilayah Pontianak Utara, Timur, dan Barat. Untuk itu, Dinas Pendidikan telah mengajukan penambahan kuota melalui Dapodik, yang kini sudah dikunci dan tidak bisa diubah lagi.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Nikmati Jogging di Taman Digulis Untan

“Misalnya, satu kelas SD sebelumnya menampung 28 siswa, sekarang bisa 32. Tapi itu sudah maksimal, dan tidak bisa ditambah lagi secara manual,” tegas Sri.

Sri menjelaskan, selain domisili, prestasi akademik dan non-akademik juga jadi pertimbangan dalam seleksi. Tes masuk tetap diberlakukan oleh masing-masing sekolah.

“Domisili kini hanya berlaku bagi siswa yang memang tinggal dekat sekolah. Jadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Proses SPMB dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 30 Juni 2025 untuk daftar ulang. Siswa yang belum diterima akan masuk daftar cadangan dan bisa mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kuota.

“Semua proses akan berbasis sistem. Orang tua dan siswa tidak perlu khawatir, semua info akan disampaikan terbuka,” jelasnya.

Penandatanganan pakta integritas ini menjadi simbol bahwa semua pihak siap menjalankan proses penerimaan murid baru secara bertanggung jawab dan transparan, demi kemajuan pendidikan di Kota Pontianak. (Jau)

Comment