Tito Minta Cakada Tanda Tangani Pakta Integritas Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para bakal pasangan calon beserta partai politik pengusung, agar membuat dan menandatangani pakta integritas, yang salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Mantan Kapolri ini menuturkan, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada, di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang. Sehingga diharapkan tidak menggelar arak-arakan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga :  Edy Mulyadi Tersangka Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Fase krusial juga bisa terjadi pada tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, Tito menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

“Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak,” tegas Tito.

Baca juga: Ada 28 Daerah yang Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020

Baca Juga :  KPU Tak Ingin Ditegur Bawaslu Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Tito pun meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, Bawaslu, TNI, BIN, maupun Polri, agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Terlebih saat ini, sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang protokol kesehatan Covid-19. Hal ini bisa dijadikan pedoman bagi otoritas terkait untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19.

“Perda dan Perkada bisa menjadi dasar dari Satpol PP dan Polri untuk bertindak,” tandas Tito.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment