Melawi    

DPRD Melawi Bahas Kelangkaan BBM, Sepakati Aturan Pembelian Pertalite

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 06 October 2026
DPRD Melawi Bahas Kelangkaan BBM, Sepakati Aturan Pembelian Pertalite
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi menggelar rapat dengar pendapat terkait distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai kelangkaan dan keterbatasan BBM di sejumlah wilayah.

Pertemuan dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Melawi, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, pimpinan atau pengelola SPBU di Kabupaten Melawi serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari ketersediaan dan distribusi BBM, antrean panjang di SPBU, mekanisme penyaluran dari Pertamina kepada SPBU hingga pengawasan terhadap pembelian BBM oleh masyarakat.

Rapat juga membahas potensi penyalahgunaan BBM, termasuk pembelian secara berulang dalam satu hari, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar, penggunaan jeriken tanpa ketentuan serta kesesuaian antara kendaraan, nomor polisi dan identitas atau barcode dalam transaksi pembelian BBM.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan, persoalan distribusi BBM harus ditangani secara bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Melawi akan terus mendorong koordinasi bersama DPRD, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU agar distribusi BBM berjalan tertib, adil dan tepat sasaran. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pinta Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pembelian BBM secara berlebihan.

Dalam berita acara rapat, pelaksanaan pengaturan penjualan BBM akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Melawi, Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga sesuai perkembangan ketersediaan BBM.

Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa mengatakan, rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi masyarakat mengenai kelangkaan dan keterbatasan BBM.

“Kita ingin memastikan distribusi BBM di Kabupaten Melawi berjalan secara tertib, transparan dan tepat sasaran. Pengawasan harus dilakukan bersama agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kondisi ini dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” ucap Hendegi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga mekanisme penyalurannya hingga sampai kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Melawi, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU dalam melakukan pengawasan distribusi BBM.

Dari pihak PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, rapat turut membahas mekanisme pasokan BBM serta penyaluran dari Pertamina kepada SPBU di Kabupaten Melawi.

Perwakilan Pertamina, Bisma Abdullah, turut menandatangani berita acara kesepakatan bersama para pihak.

“Koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah dan pengelola SPBU menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM dapat berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan bersama agar distribusi BBM tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, perwakilan SPBU di Kabupaten Melawi, Ramadansyah, SH, juga menjadi salah satu pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan.

Pengelola SPBU direkomendasikan melakukan sejumlah pengaturan dalam pelayanan BBM, khususnya Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Kami akan mengikuti ketentuan dan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Pengaturan pelayanan diperlukan agar distribusi BBM lebih tertib serta masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramadansyah.

Salah satu kesepakatan dalam rapat tersebut adalah pengelola SPBU dilarang melayani pembelian JBKP Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Pengelola SPBU juga direkomendasikan tidak melayani pembelian Pertalite ke dalam tangki modifikasi kendaraan maupun jeriken yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk pembelian menggunakan jeriken, pengisian BBM JBKP Pertalite diperbolehkan apabila pembeli memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus masyarakat yang tinggal di desa yang jauh dan tidak memiliki SPBU, pembelian BBM dapat dilakukan menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa dengan menunjukkan STNK kepemilikan kendaraan.

Rapat juga merekomendasikan pengaturan penjualan Pertalite berdasarkan nomor polisi kendaraan. Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nomor polisi yang berakhir angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7 dan 9.

Sementara pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir angka genap, yakni 0, 2, 4, 6 dan 8.

Selain itu, diberlakukan pula pembatasan penjualan Pertalite. Kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Rapat juga merekomendasikan pemberlakuan jam operasional SPBU yang diseragamkan di seluruh Kabupaten Melawi.

Pengaturan antrean kendaraan di SPBU turut menjadi perhatian agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.

Pemerintah bersama DPRD, Forkopimda, Pertamina dan pengelola SPBU akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan tersebut sesuai perkembangan ketersediaan BBM di Kabupaten Melawi.

Apabila ditemukan pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar ketentuan, penanganan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tersebut menghasilkan sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Melawi.

Berita acara tersebut ditandatangani di Nanga Pinoh pada 6 Oktober 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, Wakil Bupati Melawi Malin, SH, Perwira Penghubung LO Kodim 1205 Kapten Inf Didik HP, PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang Bisma Abdullah, perwakilan SPBU Ramadansyah, SH, serta perwakilan Ormas Gabungan Kimroni, S.Kom., MH. (Bgs)

Artikel Selanjutnya
Sungai Jawi Wakili Kalbar di Penjaringan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Wednesday, 07 October 2026
Artikel Sebelumnya
KAP Law Firm Edukasi Siswa Tanah Pinoh tentang Hukum dan Bahaya Perundungan
Wednesday, 07 October 2026

Berita terkait