Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Beredarnya isu kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat perhatian dari kepolisian.
Kekhawatiran tersebut dinilai dapat memicu kepanikan masyarakat maupun pelaku usaha apabila informasi yang beredar tidak disikapi dengan bijak.
Menyikapi isu panic buying, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, masyarakat diminta tetap bijak dalam menyikapi isu kelangkaan BBM subsidi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Masyarakat diminta untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh dengan isu kelangkaan BBM subsidi yang memicu keresahan," ungkap IPTU Jamali.
Ia menegaskan, tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya yakni hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
"Polres Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pengawalan dan pengawasan ketat di setiap SPBU maupun APMS untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman," pungkasnya.
Polres Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan dan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi distribusi BBM subsidi. (Haq)
KALBARONLINE.com – Beredarnya isu kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat perhatian dari kepolisian.
Kekhawatiran tersebut dinilai dapat memicu kepanikan masyarakat maupun pelaku usaha apabila informasi yang beredar tidak disikapi dengan bijak.
Menyikapi isu panic buying, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, masyarakat diminta tetap bijak dalam menyikapi isu kelangkaan BBM subsidi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Masyarakat diminta untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh dengan isu kelangkaan BBM subsidi yang memicu keresahan," ungkap IPTU Jamali.
Ia menegaskan, tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya yakni hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
"Polres Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pengawalan dan pengawasan ketat di setiap SPBU maupun APMS untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman," pungkasnya.
Polres Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan dan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi distribusi BBM subsidi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini