Ketapang    

Giliran Usman Diansyah-Sofian Serahkan Surat Mandat ke KPU Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 09 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sudah tiga balon

perseorangan di pusaran Pilkada Ketapang 2020

KalbarOnline,

Ketapang – Setelah pasangan Yasir Ansari-Budi Mateus dan Abul Ainen-Maria

Magdalena Lili, giliran pasangan bakal calon perseorangan Usman Diansyah-Sofian

menyerahkan surat mandat pencalonannya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Ketapang tahun 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Selasa (7/1/2020)

kemarin.

Bakal calon ini mengaku siap maju dalam Pemilihan Bupati dan

Wakil Bupati Ketapang tahun 2020. Keseriusan pasangan ini ditunjukkan seringnya

berkonsultasi ke KPU Ketapang terkait proses pencalonan bagi calon

perseorangan. Bahkan, keduanya sudah menunjuk penghubung (LO) yang juga

merangkap sebagai operator utama untuk melakukan input data dukungan (formulir

B.1.KWK.Perseorangan) ke dalam SILON.

Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Shiddiq mengatakan

dengan diterimanya surat mandat dari pasangan balon Usman Diansyah-Sofian, maka

sudah ada tiga pasangan bakal calon dari perseorangan yang akan berkontetasi

dalam perebutan kursi KB 1 G.

“Pasangan bakal calon Usman Diansyah-Sofian telah

menyerahkan surat mandatnya pada Selasa (7/1/2020) kemarin dan dengan demikian

mereka diberi akses ke aplikasi SILON,” ujarnya, kemarin (8/1/2020).

Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban KPU untuk

memberikan username dan password kepada LO dan operator yang akan maju pada

Pilkada.

“Hari ini (Rabu; red) telah dilakukan bimbingan teknis

penggunaan aplikasi kepada operatornya yang juga disaksikan oleh Bawaslu.

Dengan demikian operator sudah bisa melakukan input data dukungan melalui

aplikasi SILON,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Shiddiq, KPU Ketapang sudah memberikan

username dan password kepada LO dan operator dua pasangan bakal calon yaitu,

Yasir Ansari-Budi Mateus dan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili. Beberapa kegunaan

dari aplikasi SILON bagi KPU di antaranya untuk penelitian kegandaan,

penelitian keberadaan dukungan dalam DPT dan DP4, pendaftaran pasangan calon,

penelitian syarat calon dan syarat perbaikan calon hingga publikasi hasil dari

proses pencalonan pemilihan.

“Ini merupakan wujud transparansi dari penyelenggara

pemilihan,” ucapnya.

Sementara bagi pasangan calon, lanjutnya, SILON dapat

membantu bakal pasangan calon perseorangan dalam melakukan input dukungan dan

mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU

Provinsi/kabupaten/kota.

“Merupakan tugas operator pasangan bakal calon untuk

melakukan input data dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten yakni

minimal 31.793 dukungan yang tersebar paling sedikit di 11 kecamatan yang disusun

per desa/kelurahan dan tidak boleh ada dukungan ganda,” bebernya.

Shiddiq menambahkan, pasangan bakal calon sangat

mengandalkan produktivitas dan efektifitas operator dalam melakukan input

dukungan, mengingat waktu penyerahan dukungan ini kurang lebih satu bulan ke

depan yaitu tanggal 19-23 Februari.

“Oleh karena itu, kinerja operator cukup menentukan proses

selanjutnya,” pungkas Shiddiq. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wakili Bupati Jarot, Asisten Ekbang Hadiri Natal Bersama GKII Genezaret Kebong
Kamis, 09 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Ribut Soal SILPA, Midji : Baru Bangun Tidur, Belum Gosok Gigi, Sudah Sarapan
Kamis, 09 Januari 2020

Berita terkait