Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Oktober 2020 |
Plt Bupati Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Plt Bupati Ketapang, Suprapto menghadiri pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (16/10/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu'ie.
Berdasarkan surat keputusan tersebut Sukardi dipilih menggantikan Sahrani fraksi PPP yang telah mengundurkan diri dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji dan Suprapto.
Usai pelantikan Ketua DPRD Ketapang, Febriadi menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD sehingga Anggota DPRD Kabupaten ketapang kembali berjumlah 45 orang.
“Dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD Ketapang diharapkan dapat bekerjasama dengan seluruh anggota dewan lainnya dan juga dengan pemerintah daerah. Selain itu juga semoga tetap amanah terhadap memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
“Kita ucapkan rasa syukur karena telah dilaksanakan pelantikan dengan baik untuk Sukardi. Sebagai pimpinan serta mewakili sesama anggota DPRD kami mengucapkan selamat bekerja,” ucapnya.
Sementara Sukardi menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak-pihak terkait atas terlaksananya acara pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi dihadiri oleh Plt Bupati Ketapang, Suprapto, unsur Forkopimda Ketapang, Asisten I Sekda Ketapang, Donatus Franseda, pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.
Plt Bupati Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Plt Bupati Ketapang, Suprapto menghadiri pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (16/10/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu'ie.
Berdasarkan surat keputusan tersebut Sukardi dipilih menggantikan Sahrani fraksi PPP yang telah mengundurkan diri dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji dan Suprapto.
Usai pelantikan Ketua DPRD Ketapang, Febriadi menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD sehingga Anggota DPRD Kabupaten ketapang kembali berjumlah 45 orang.
“Dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD Ketapang diharapkan dapat bekerjasama dengan seluruh anggota dewan lainnya dan juga dengan pemerintah daerah. Selain itu juga semoga tetap amanah terhadap memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
“Kita ucapkan rasa syukur karena telah dilaksanakan pelantikan dengan baik untuk Sukardi. Sebagai pimpinan serta mewakili sesama anggota DPRD kami mengucapkan selamat bekerja,” ucapnya.
Sementara Sukardi menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak-pihak terkait atas terlaksananya acara pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi dihadiri oleh Plt Bupati Ketapang, Suprapto, unsur Forkopimda Ketapang, Asisten I Sekda Ketapang, Donatus Franseda, pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini