Plt Bupati Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Plt Bupati Ketapang, Suprapto menghadiri pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (16/10/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie.
Berdasarkan surat keputusan tersebut Sukardi dipilih menggantikan Sahrani fraksi PPP yang telah mengundurkan diri dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Febriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji dan Suprapto.
Usai pelantikan Ketua DPRD Ketapang, Febriadi menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD sehingga Anggota DPRD Kabupaten ketapang kembali berjumlah 45 orang.
“Dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD Ketapang diharapkan dapat bekerjasama dengan seluruh anggota dewan lainnya dan juga dengan pemerintah daerah. Selain itu juga semoga tetap amanah terhadap memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
“Kita ucapkan rasa syukur karena telah dilaksanakan pelantikan dengan baik untuk Sukardi. Sebagai pimpinan serta mewakili sesama anggota DPRD kami mengucapkan selamat bekerja,” ucapnya.
Sementara Sukardi menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak-pihak terkait atas terlaksananya acara pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019-2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi dihadiri oleh Plt Bupati Ketapang, Suprapto, unsur Forkopimda Ketapang, Asisten I Sekda Ketapang, Donatus Franseda, pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.
Comment