KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda Ketapang), Alexander Wilyo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka peresmian pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, dari Adrianus kepada Samuel dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Ketapang 2, di Ruangan Rapat Utama DPRD Ketapang, pada Senin (26/06/2023).
Berkenaan dengan PAW tersebut, Sekda Alexander memberikan selamat kepada Samuel dan berharap untuk segera menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota legislatif secara optimal, menjadi penyalur aspirasi konstituennya yaitu masyarakat Ketapang yang berada di dapil Ketapang 2.
“Saya mewakili Pak Bupati Ketapang hadir di Paripurna DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Samuel dari Gerindra, semoga bisa segera menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara optimal, menyesuaikan diri, melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD, menjadi penyalur aspirasi bagi masyarakat di dapil 2, dapilnya,” tuturnya.
Rapat paripurna itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi. Dalam kesempatan itu, Febriadi menyampaikan, bahwa PAW Anggota DPRD Ketapang dari Partai Gerindra ini telah diresmikan dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 931/Pem/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Adrianus dan Peresmian Pengangkatan Samuel, PAW Anggota DPRD Ketapang.
“Dengan memperhatikan SK Gubernur Kalbar dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Ketapang pada hari Senin (31/05/2023), maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari partai Gerindra yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang dan diteruskan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh ketua DPRD.
Paripurna juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan negeri, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Ketapang, para staf ahli dan asisten bupati, sekretaris DPRD beserta staf, kepala OPD dan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Ketapang, KPU, Bawaslu dan rohaniawan. (Adi LC)
Comment