Anies Perpanjang Pengetatan PSBB DKI Hingga 11 Oktober, Begini Alasannya

KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan perpanjangan PSBB ini berdasarkan beberapa kajian. Mulai dari meningkatnya angka penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota hingga tingkat kapasitas hunian untuk perawatan pasien yang melonjak tajam.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Berikut empat alasan PSBB di DKI Jakarta diperpanjang lagi:

  1. Penularan di Jakarta Berkurang, di Bodetabek Bertambah

Anies menyebut perpanjangan PSBB untuk menekan angka penambahan kasus positif Covid-19. Menurut dia, jika tidak ada pembatasan kasus harian akan naik drastis pada pertengahan Oktober.

Baca Juga :  Walikota Tangerang Klaim Tak Ada Warganya yang Positif Corona

Namun Anies mengklaim penularan virus Corona di Ibu Kota sudah melandai. Kepastian tersebut, kata dia, berdasarkan data Kementerian Maritim dan Investasi. Namun, kasus Corona di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) malah mengalami peningkatan.

“Peningkatan kasus masih terus perlu ditekan. Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober,” ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

  1. Angka Kematian Meningkat

Anies mengatakan alasan kedua PSBB diperpanjang karena angka kematian Covid-19 masih meningkat, sehingga perlu menjadi perhatian khusus. Pasalnya, kematian seseorang tak bisa dilihat hanya dari sekedar angka. Ia menambahkan, saat masa PSBB transisi atau sebelum diketatkan, nilai Rt DKI adalah 1,14. Sementara setelah menjalani PSBB Jilid II, nilai Rt hanya berkurang menjadi 1,10.

  1. Penurunan Angka Tingkat Penularan Masih Rendah

Menurut Anies, yang juga menjadi perhatian saat ini adalah angka tingkat penularan atau Reproduction Transmision (RT) virus corona hanya berkurang sedikit. Padahal PSBB sudah ditetapkan selama hampir dua pekan, tehitung sejak 14 September lalu. Saat masa PSBB transisi atau sebelum diketatkan, nilai RT DKI adalah 1,14. Sementara setelah menjalani PSBB Jilid II, nilai RT hanya berkurang menjadi 1,10.

  1. Kapasitas Ketersediaan RS Covid-19 Menipis
Baca Juga :  Korban Gletser Himalaya, 35 Mayat Ditemukan, 171 Orang Masih Belum Ditemukan

Anies mengatakan, hingga 23 September 2020 dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812 dengan persentase keterpakaiannya sebesar 81 persen. Adapun ICU dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695 persentase keterpakaiannya 74 persen.

“Tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat. Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka kurang dari 60 persen sesuai rekomendasi WHO,” tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan menyusul pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. “Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil-genap juga diperpanjang,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (25/9/2020).

Kendati begitu, Sambodo memastikan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih tetap akan diberlakukan. [ind]

Comment