Pontianak    

6 Kabupaten dan Kota di Kalbar PPKM Level 3, Harisson: Harus Melakukan Pengetatan

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 20 Februari 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Saat ini 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

“Enam kabupaten dan kota tersebut harus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.

Adapun 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar masuk PPKM Level 3 terdiri atas:

1. Kabupaten Sambas

2. Kabupaten Mempawah

3. Kabupaten Sanggau

4. Kabupaten Kubu Raya

5. Kota Pontianak, dan

6. Kota Singkawang.

Pemerintah Kabupaten dan Kota bersangkutan, kata Harisson, juga harus memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan Kepala Daerah, kata Harisson, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota dapat memberikan kepada pelaku usaha

“Seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan," ujar Harisson. (*)

Artikel Selanjutnya
Ajak Viralkan Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Wako Edi Kamtono: Sanksi Sosial
Minggu, 20 Februari 2022
Artikel Sebelumnya
6 Kabupaten dan Kota di Kalbar PPKM Level 3, Harisson: Harus Melakukan Pengetatan
Minggu, 20 Februari 2022

Berita terkait