KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada dua pekan ke depan. Di masa itu, aturan ganjil genap bakal ditiadakan.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan menjalankan pembatasan jumlah penumpang. Baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
“Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris,” kata Anies dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.
“Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalaui SK Dinas Perhubungna,” ucapnya.
“Kapastias maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekwensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Anies menegagaskan, prinsip dilakukanya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.
“Sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tdiak berpergian, kecuali aktifitas esensial yang diperbolehkan,” sebutnya. [rif]
Comment