KalbarOnline.com – Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin besok (3/8/2020). Kebijakan ganjil genap kendaraan ini diatur melalui Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif,” kata Syafrin.
Meski demikian, selama tiga hari ke depan, mulai Senin hingga Rabu (6/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
“Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 5 Agustus, kita lakukan tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).
Adapun rincian 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. [rif]
Comment