Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 November 2020 |
KalbarOnline.com – Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan perpanjangan kembali PSBB hingga 19 Desember mendatang. Hal tersebut dilakukan karena presentasi PSBB masih belum ideal. Dimana saat ini kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen masih jauh dari angka ideal yaitu 90 persen.
”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin yang menambahkan bahwa menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik.
Menurut Airin, kenaikan kasus Covid-19 ini menurut Airin disebabkan kedisiplinan masyarakat terhadap imbauan protokol kesehatan masih terbilang rendah.
Airin memastikan bahwa seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kluster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel.
Kemudian, sosialisasi mengenai protokol kesehatan terus dilakukan. Secara masif pemeritah terus memberikan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan zona merah untuk Tangsel. Kemudian semua fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.
Airin menyampaikan bahwa agar terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh sendiri bisa dibentuk melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi. Mengonsumsi vitamin, melalui makanan yang mengandung vitamin A, E C dan Zinc.
Untuk penggunaan masker sendiri, Airin menyampaikan bahwa menggunakan masker harus sesuai dengan ukuran wajah. Juga pada saat tidak mengenakannya, masker dilarang untuk diletakkan di atas dagu. Lalu diimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan dapat menghindari masker dengan bahan berongga
”Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Dan jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja,” katanya.
Terakhir Airin menjelaskan bahwa masker jangan terlalu sering disentuh. “Karena hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota. [ind]
KalbarOnline.com – Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan perpanjangan kembali PSBB hingga 19 Desember mendatang. Hal tersebut dilakukan karena presentasi PSBB masih belum ideal. Dimana saat ini kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen masih jauh dari angka ideal yaitu 90 persen.
”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin yang menambahkan bahwa menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik.
Menurut Airin, kenaikan kasus Covid-19 ini menurut Airin disebabkan kedisiplinan masyarakat terhadap imbauan protokol kesehatan masih terbilang rendah.
Airin memastikan bahwa seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kluster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel.
Kemudian, sosialisasi mengenai protokol kesehatan terus dilakukan. Secara masif pemeritah terus memberikan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan zona merah untuk Tangsel. Kemudian semua fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.
Airin menyampaikan bahwa agar terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh sendiri bisa dibentuk melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi. Mengonsumsi vitamin, melalui makanan yang mengandung vitamin A, E C dan Zinc.
Untuk penggunaan masker sendiri, Airin menyampaikan bahwa menggunakan masker harus sesuai dengan ukuran wajah. Juga pada saat tidak mengenakannya, masker dilarang untuk diletakkan di atas dagu. Lalu diimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan dapat menghindari masker dengan bahan berongga
”Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Dan jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja,” katanya.
Terakhir Airin menjelaskan bahwa masker jangan terlalu sering disentuh. “Karena hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini