Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 Maret 2021 |
Sekadau dewasa berpolitik
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020.
Di mana, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini pasangan petahana dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.
“Saya rasa jalankan saja, saya yakin semuanya bisa menerima apapun hasilnya. Saya minta putusan MK betul-betul dilaksanakan dengan baik,” kata Midji saat diwawancarai wartawan, Rabu kemarin.
Meski demikian, Midji memastikan bahwa kondisi Sekadau sampai hari ini masih dalam status aman dan dalam kondisi baik. Tak ada ketegangan yang terjadi.
“Laporan yang saya terima dari Plh Bupati sampai hari ini (Sekadau) kondisinya aman-aman dan baik-baik saja. Saya rasa kedewasaan berpolitik sudah tercermin, buktinya walaupun (suara) bedanya sedikit, tidak (terjadi) apa-apa,” kata dia.
Bahkan persoalan pun, lanjut Midji, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga semua pihak, tegas Midji, harus menghormati dan menerima apa yang menjadi putusan MK.
“Kalau sudah melaksanakan di MK, artinya bagus. Melalui prosedur. Kemudian MK sudah putuskan, nah inilah putusan yang harus diterima semua pihak. (Putusannya) Hitung ulang, ya hitung ulang, apapun hasilnya harus diterima semuanya, itu final,” pungkasnya.
Sekadau dewasa berpolitik
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020.
Di mana, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini pasangan petahana dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.
“Saya rasa jalankan saja, saya yakin semuanya bisa menerima apapun hasilnya. Saya minta putusan MK betul-betul dilaksanakan dengan baik,” kata Midji saat diwawancarai wartawan, Rabu kemarin.
Meski demikian, Midji memastikan bahwa kondisi Sekadau sampai hari ini masih dalam status aman dan dalam kondisi baik. Tak ada ketegangan yang terjadi.
“Laporan yang saya terima dari Plh Bupati sampai hari ini (Sekadau) kondisinya aman-aman dan baik-baik saja. Saya rasa kedewasaan berpolitik sudah tercermin, buktinya walaupun (suara) bedanya sedikit, tidak (terjadi) apa-apa,” kata dia.
Bahkan persoalan pun, lanjut Midji, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga semua pihak, tegas Midji, harus menghormati dan menerima apa yang menjadi putusan MK.
“Kalau sudah melaksanakan di MK, artinya bagus. Melalui prosedur. Kemudian MK sudah putuskan, nah inilah putusan yang harus diterima semua pihak. (Putusannya) Hitung ulang, ya hitung ulang, apapun hasilnya harus diterima semuanya, itu final,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini