Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 08 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang mendesak PT PLN (Persero) UP3 Ketapang segera menuntaskan persoalan pemadaman listrik yang terus dikeluhkan masyarakat. Dalam audiensi yang digelar, BPM juga menyampaikan lima tuntutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua BPM Ketapang, Herry Iskandar. Ia menegaskan persoalan kelistrikan di Kabupaten Ketapang tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan biasa karena telah berdampak pada aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga dunia usaha.
“Kami datang membawa suara masyarakat yang sudah terlalu lama dirugikan akibat pemadaman listrik yang terus berulang. PLN harus hadir memberikan kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif tanpa solusi nyata,” kata Herry Iskandar.
Dalam pertemuan dengan manajemen PLN UP3 Ketapang, BPM menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta PLN memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak pemadaman. Kedua, menuntut transparansi terkait penyebab gangguan, jadwal pemadaman, dan estimasi waktu pemulihan.
Ketiga, BPM meminta jaminan pasokan listrik untuk rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik. Keempat, mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Kelima, meminta tindak lanjut nyata atas seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.
Menurut Herry, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal karena listrik kini telah menjadi kebutuhan pokok yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
“Listrik hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi kebutuhan pokok masyarakat. Ketika pemadaman terjadi berulang tanpa kepastian, yang dirugikan bukan hanya rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, layanan kesehatan, pendidikan, dan roda ekonomi daerah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi BPM akan diteruskan kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, BPM Ketapang menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas penyampaian aspirasi. Organisasi itu juga memberikan tenggat waktu kepada PLN untuk menyampaikan jawaban resmi atas tuntutan yang diajukan.
Herry menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah konkret dari PLN, BPM siap menempuh jalur advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memberi kesempatan kepada PLN untuk menunjukkan itikad baik melalui jawaban resmi dan langkah konkret. Tetapi jika aspirasi ini kembali diabaikan, BPM siap mengawal persoalan ini melalui langkah advokasi yang sah demi melindungi hak-hak masyarakat Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang mendesak PT PLN (Persero) UP3 Ketapang segera menuntaskan persoalan pemadaman listrik yang terus dikeluhkan masyarakat. Dalam audiensi yang digelar, BPM juga menyampaikan lima tuntutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua BPM Ketapang, Herry Iskandar. Ia menegaskan persoalan kelistrikan di Kabupaten Ketapang tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan biasa karena telah berdampak pada aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga dunia usaha.
“Kami datang membawa suara masyarakat yang sudah terlalu lama dirugikan akibat pemadaman listrik yang terus berulang. PLN harus hadir memberikan kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif tanpa solusi nyata,” kata Herry Iskandar.
Dalam pertemuan dengan manajemen PLN UP3 Ketapang, BPM menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta PLN memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak pemadaman. Kedua, menuntut transparansi terkait penyebab gangguan, jadwal pemadaman, dan estimasi waktu pemulihan.
Ketiga, BPM meminta jaminan pasokan listrik untuk rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik. Keempat, mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Kelima, meminta tindak lanjut nyata atas seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.
Menurut Herry, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal karena listrik kini telah menjadi kebutuhan pokok yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
“Listrik hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi kebutuhan pokok masyarakat. Ketika pemadaman terjadi berulang tanpa kepastian, yang dirugikan bukan hanya rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, layanan kesehatan, pendidikan, dan roda ekonomi daerah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi BPM akan diteruskan kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, BPM Ketapang menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas penyampaian aspirasi. Organisasi itu juga memberikan tenggat waktu kepada PLN untuk menyampaikan jawaban resmi atas tuntutan yang diajukan.
Herry menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada langkah konkret dari PLN, BPM siap menempuh jalur advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memberi kesempatan kepada PLN untuk menunjukkan itikad baik melalui jawaban resmi dan langkah konkret. Tetapi jika aspirasi ini kembali diabaikan, BPM siap mengawal persoalan ini melalui langkah advokasi yang sah demi melindungi hak-hak masyarakat Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini