Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 21 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Aksi penjambretan kembali meresahkan warga Kota Pontianak. Dua anak di bawah umur berinisial RAP dan MRR kembali berurusan dengan hukum setelah merampas tas seorang perempuan di Jalan Danau Sentarum Gang Nurhadi 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Korban diketahui bernama Desi Rahayu Juwita. Saat kejadian, korban baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik warna merah mendekat dan langsung merampas tas korban.
Aksi tersebut sempat diwarnai tarik-menarik. Namun, pelaku berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas merek Elizabeth warna putih krem, satu unit handphone Oppo A3 warna biru, kunci mobil Daihatsu Sirion, STNK mobil Daihatsu Sirion bernopol KB 1271 HG, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah surat penting lainnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Amin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, RAP, di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu (21/1/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MRR di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan seorang diri.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kom Yos Sudarso. Uang tunai dan handphone korban diambil, sementara tas korban dibuang. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp650 ribu dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak. (Lid)
KALBARONLINE.com – Aksi penjambretan kembali meresahkan warga Kota Pontianak. Dua anak di bawah umur berinisial RAP dan MRR kembali berurusan dengan hukum setelah merampas tas seorang perempuan di Jalan Danau Sentarum Gang Nurhadi 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Korban diketahui bernama Desi Rahayu Juwita. Saat kejadian, korban baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik warna merah mendekat dan langsung merampas tas korban.
Aksi tersebut sempat diwarnai tarik-menarik. Namun, pelaku berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas merek Elizabeth warna putih krem, satu unit handphone Oppo A3 warna biru, kunci mobil Daihatsu Sirion, STNK mobil Daihatsu Sirion bernopol KB 1271 HG, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah surat penting lainnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Amin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, RAP, di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu (21/1/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MRR di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan seorang diri.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kom Yos Sudarso. Uang tunai dan handphone korban diambil, sementara tas korban dibuang. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp650 ribu dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini