Pontianak    

Dua Bocah Kembali Jambret Tas Perempuan di Pontianak, Aksinya Viral

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 21 Januari 2026
Dua Bocah Kembali Jambret Tas Perempuan di Pontianak, Aksinya Viral
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Aksi penjambretan kembali meresahkan warga Kota Pontianak. Dua anak di bawah umur berinisial RAP dan MRR kembali berurusan dengan hukum setelah merampas tas seorang perempuan di Jalan Danau Sentarum Gang Nurhadi 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Korban diketahui bernama Desi Rahayu Juwita. Saat kejadian, korban baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik warna merah mendekat dan langsung merampas tas korban.

Aksi tersebut sempat diwarnai tarik-menarik. Namun, pelaku berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri dari lokasi.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas merek Elizabeth warna putih krem, satu unit handphone Oppo A3 warna biru, kunci mobil Daihatsu Sirion, STNK mobil Daihatsu Sirion bernopol KB 1271 HG, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah surat penting lainnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Amin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, RAP, di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu (21/1/2026).

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MRR di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan seorang diri.

Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kom Yos Sudarso. Uang tunai dan handphone korban diambil, sementara tas korban dibuang. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp650 ribu dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Dedikasi Tanpa Batas Ahmad Hasyim Hadrawi, Pengabdi yang Menjaga Harmoni Pontianak
Rabu, 21 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Mangkir dari Pemeriksaan, Kasus Ekspor Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar ke Tiongkok Naik ke Tahap Penyidikan
Rabu, 21 Januari 2026

Berita terkait