Pontianak    

Bupati Melawi 6 Bulan Bakal Tak Bergaji

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 11 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Di Mempawah DPRD Zonk

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan akan

memberikan sanksi kepada Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Melawi lantaran tidak

mengesahkan Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

“Hasil evaluasi awalnya, Mempawah yang salah itu DPRD. Maka seluruh

anggota DPRD sesuai aturan tidak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Itu

pasti, tak ada kompromi,” ujarnya tegas saat diwawancarai awak media, Selasa

(10/12/2019) kemarin.

Untuk Kabupaten Mempawah, kata Midji, Bupatinya sudah

mengajukan APBD pada 9 September sementara jadwal pengesahannya pada 29 November.

“Bupati sudah mengajukan APBD pada 9 September,

pengesahannya 29 November. Tiba-tiba buat Bamus baru, mau disahkan 30 Desember.

Artinya, DPRD-nya. Saya secara normatif harus memberikan sanksi,” tukasnya.

Sanksi itu juga akan diterapkan untuk Kabupaten Melawi. Di mana, diungkap Midji, berdasarkan evaluasi, Bupati Melawi dinyatakan bersalah.

https://kalbaronline.com/2018/10/31/pengesahan-apbd-kerap-molor-gubernur-sutarmidji-ultimatum-pemkab-melawi/

“Kalau Melawi yang salah sementara ini Bupati, berarti

Bupati tak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Saya pastikan mulai 1 Januari

itu berlaku,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

mengungkapkan bahwa ada dua daerah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar yang belum mengesahkan

anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Dua daerah itu yakni

Mempawah dan Melawi yang telah melewati batas waktu penyusunan APBD tertanggal 30

November.

“Jadi batas waktu penyusunan APBD itu sudah berakhir 30

November. Ada dua yang tidak menyelesaikan Perda APBD 2020 yakni Mempawah dan

Melawi. Kita akan pelajari,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Selasa

(3/12/2019) lalu.

Kabupaten Melawi, ditegaskan Midji, bukan merupakan kali

pertama terlambat, melainkan sudah masuk tahun ke empat terlambat.

“Saya akan pelajari kasusnya untuk dua daerah ini, kalau

tahapan yang dilakukan eksekutif sudah jelas, Bupati sudah melaksanakan

tanggung jawabnya, tapi DPRD tidak mengesahkan, cukup Bupati keluarkan Peraturan

Kepala Daerah. Saya akan terapkan sanksi, kalau misalnya yang salah eksekutif,

maka Bupati bersama Wakil Bupati tak boleh terima hak-haknya, kecuali gaji.

Kalau yang salah dewan, hak-hak dewan juga tidak akan diberikan selama enam

bulan, saya pastikan saya akan kenakan sanksi itu, kalau tidak, maka akan

seperti itu lagi. Termasuk nanti kunjungan atau studi banding, tak boleh selama

enam bulan. Kalau mau protes silahkan saja, saya pastikan ini sesuai prosedur,”

tegasnya.

Midji berujar, letak kasus khusus untuk Kabupaten Melawi,

kedua belah pihak baik dari eksekutif dan legislatif salah.

“Pak Panji baru masukan November sehingga dewan tidak bisa

bahas, tapi kita masih kaji, apakah yang satu sisi salah dewan atau Bupatinya,

saya tetap akan kaji melalui tim bagian hukum, BPKPD dan pemerintahan. Sebagai

wakil pemerintah pusat di daerah, saya akan lakukan kewenangan itu, bisa jadi

eksekutifnya disanksi, bisa jadi legislatif disanksi, bisa jadi dua-duanya

disanksi, kita sedang pelajari,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengungkapkan

bahwa dirinya telah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Melawi segera

mengganti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran tidak pernah

aktif, ditambah lagi jabatan Sekretaris Daerah yang sudah lebih dari 10 tahun.

“Melawi ini sudah saya sarankan segera ganti Ketua TAPDnya

karena tidak pernah aktif, Sekdanya itu sudah lebih dari 10 tahun, harusnya

segera dilakukan open bidding. Melawi ini tahun ke empat, setiap tahun begini

terus, apa yang salah di sana itu. Harusnya itu cepat, bisa cepat,” tukasnya.

“Semua harusnya dibicarakan, jangan ada yang saling

ngotot-ngototan, kecuali memang prosedurnya. Ini masalah pemanfaatan APBD.

Kalaupun nanti disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah, juga mempengaruhi

dalam belanja, batasannya ada, itu yang dirugikan daerah. Makanya kalau Melawi

tak maju-maju, karena APBD-nya amburadul terus. Ada aturannya, harusnya Melawi

itu antara dua pihak itu, kalau saya auditornya, harus ada yang mengembalikan

pendapatan yang mereka sudah dapat, karena APBD-nya terlambat,” timpalnya.

Khusus untuk Melawi, dirinya akan menurun tim. Sementara

untuk Mempawah, diterangkan Midji, hanya berdasarkan laporan yang kemudian akan

dilakukan pengkajian.

“Lalu kita akan tentukan sanksinya, siapa yang dikenakan

sanksi, apakah dewan atau eksekutif, kemudian kita akan laporkan ke Kemendagri.

Saya pastikan ada sanksi. Yang seperti ini tak bise main-main, masa Melawi itu

empat tahun tak pernah tepat waktu, baru tahun kemarin tepat waktu, sekarang

udah ribut lagi,” tandasnya.

Kemendagri : Sesuai

Peraturan

Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,

Syarifuddin mengatakan bahwa sanksi terhadap daerah yang tidak menyerahkan

dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut

diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan

dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum sanksi

ditetapkan, dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

“PP-nya sudah ada itu, PP 12 tahun 2017, tapi itu kan masih

dievaluasi, artinya dievaluasi kenapa terlambat, kalau misalnya penyebabnya itu

antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah,” kata Syarifuddin.

“Kalau nanti penyebabnya kepala daerah, kepala daerah yang

kena sanksi, kalau penyebabnya DPRD, DPRD yang kena sanksi,” timpalnya.

Diketahui bahwa, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri

(Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir

penetapan APBD paling lambat 30 November.

Penjelasan sanksi juga terdapat pada UU nomor 23 tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). DPRD dan kepala daerah, dalam

hal ini Bupati Melawi, Panji dan anggota DPRD Mempawah bakal dikenai sanksi

administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Pasangan Ini Menikah Setelah Bertemu di Aplikasi Likee, Bukti Kalau Cinta Bisa Ditemukan di Mana Saja
Rabu, 11 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Bea Cukai Ketapang Musnahkah 581 Ribu Batang Rokok dan 230 Botol Miras Ilegal
Rabu, 11 Desember 2019

Berita terkait