Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 11 Desember 2019 |
Di Mempawah DPRD Zonk
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan akan
memberikan sanksi kepada Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Melawi lantaran tidak
mengesahkan Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
“Hasil evaluasi awalnya, Mempawah yang salah itu DPRD. Maka seluruh
anggota DPRD sesuai aturan tidak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Itu
pasti, tak ada kompromi,” ujarnya tegas saat diwawancarai awak media, Selasa
(10/12/2019) kemarin.
Untuk Kabupaten Mempawah, kata Midji, Bupatinya sudah
mengajukan APBD pada 9 September sementara jadwal pengesahannya pada 29 November.
“Bupati sudah mengajukan APBD pada 9 September,
pengesahannya 29 November. Tiba-tiba buat Bamus baru, mau disahkan 30 Desember.
Artinya, DPRD-nya. Saya secara normatif harus memberikan sanksi,” tukasnya.
Sanksi itu juga akan diterapkan untuk Kabupaten Melawi. Di mana, diungkap Midji, berdasarkan evaluasi, Bupati Melawi dinyatakan bersalah.
“Kalau Melawi yang salah sementara ini Bupati, berarti
Bupati tak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Saya pastikan mulai 1 Januari
itu berlaku,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
mengungkapkan bahwa ada dua daerah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar yang belum mengesahkan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Dua daerah itu yakni
Mempawah dan Melawi yang telah melewati batas waktu penyusunan APBD tertanggal 30
November.
“Jadi batas waktu penyusunan APBD itu sudah berakhir 30
November. Ada dua yang tidak menyelesaikan Perda APBD 2020 yakni Mempawah dan
Melawi. Kita akan pelajari,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Selasa
(3/12/2019) lalu.
Kabupaten Melawi, ditegaskan Midji, bukan merupakan kali
pertama terlambat, melainkan sudah masuk tahun ke empat terlambat.
“Saya akan pelajari kasusnya untuk dua daerah ini, kalau
tahapan yang dilakukan eksekutif sudah jelas, Bupati sudah melaksanakan
tanggung jawabnya, tapi DPRD tidak mengesahkan, cukup Bupati keluarkan Peraturan
Kepala Daerah. Saya akan terapkan sanksi, kalau misalnya yang salah eksekutif,
maka Bupati bersama Wakil Bupati tak boleh terima hak-haknya, kecuali gaji.
Kalau yang salah dewan, hak-hak dewan juga tidak akan diberikan selama enam
bulan, saya pastikan saya akan kenakan sanksi itu, kalau tidak, maka akan
seperti itu lagi. Termasuk nanti kunjungan atau studi banding, tak boleh selama
enam bulan. Kalau mau protes silahkan saja, saya pastikan ini sesuai prosedur,”
tegasnya.
Midji berujar, letak kasus khusus untuk Kabupaten Melawi,
kedua belah pihak baik dari eksekutif dan legislatif salah.
“Pak Panji baru masukan November sehingga dewan tidak bisa
bahas, tapi kita masih kaji, apakah yang satu sisi salah dewan atau Bupatinya,
saya tetap akan kaji melalui tim bagian hukum, BPKPD dan pemerintahan. Sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah, saya akan lakukan kewenangan itu, bisa jadi
eksekutifnya disanksi, bisa jadi legislatif disanksi, bisa jadi dua-duanya
disanksi, kita sedang pelajari,” tegasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengungkapkan
bahwa dirinya telah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Melawi segera
mengganti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran tidak pernah
aktif, ditambah lagi jabatan Sekretaris Daerah yang sudah lebih dari 10 tahun.
“Melawi ini sudah saya sarankan segera ganti Ketua TAPDnya
karena tidak pernah aktif, Sekdanya itu sudah lebih dari 10 tahun, harusnya
segera dilakukan open bidding. Melawi ini tahun ke empat, setiap tahun begini
terus, apa yang salah di sana itu. Harusnya itu cepat, bisa cepat,” tukasnya.
“Semua harusnya dibicarakan, jangan ada yang saling
ngotot-ngototan, kecuali memang prosedurnya. Ini masalah pemanfaatan APBD.
Kalaupun nanti disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah, juga mempengaruhi
dalam belanja, batasannya ada, itu yang dirugikan daerah. Makanya kalau Melawi
tak maju-maju, karena APBD-nya amburadul terus. Ada aturannya, harusnya Melawi
itu antara dua pihak itu, kalau saya auditornya, harus ada yang mengembalikan
pendapatan yang mereka sudah dapat, karena APBD-nya terlambat,” timpalnya.
Khusus untuk Melawi, dirinya akan menurun tim. Sementara
untuk Mempawah, diterangkan Midji, hanya berdasarkan laporan yang kemudian akan
dilakukan pengkajian.
“Lalu kita akan tentukan sanksinya, siapa yang dikenakan
sanksi, apakah dewan atau eksekutif, kemudian kita akan laporkan ke Kemendagri.
Saya pastikan ada sanksi. Yang seperti ini tak bise main-main, masa Melawi itu
empat tahun tak pernah tepat waktu, baru tahun kemarin tepat waktu, sekarang
udah ribut lagi,” tandasnya.
Kemendagri : Sesuai
Peraturan
Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
Syarifuddin mengatakan bahwa sanksi terhadap daerah yang tidak menyerahkan
dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut
diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan
dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum sanksi
ditetapkan, dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.
“PP-nya sudah ada itu, PP 12 tahun 2017, tapi itu kan masih
dievaluasi, artinya dievaluasi kenapa terlambat, kalau misalnya penyebabnya itu
antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah,” kata Syarifuddin.
“Kalau nanti penyebabnya kepala daerah, kepala daerah yang
kena sanksi, kalau penyebabnya DPRD, DPRD yang kena sanksi,” timpalnya.
Diketahui bahwa, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir
penetapan APBD paling lambat 30 November.
Penjelasan sanksi juga terdapat pada UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). DPRD dan kepala daerah, dalam
hal ini Bupati Melawi, Panji dan anggota DPRD Mempawah bakal dikenai sanksi
administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. (Fai)
Di Mempawah DPRD Zonk
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan akan
memberikan sanksi kepada Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Melawi lantaran tidak
mengesahkan Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
“Hasil evaluasi awalnya, Mempawah yang salah itu DPRD. Maka seluruh
anggota DPRD sesuai aturan tidak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Itu
pasti, tak ada kompromi,” ujarnya tegas saat diwawancarai awak media, Selasa
(10/12/2019) kemarin.
Untuk Kabupaten Mempawah, kata Midji, Bupatinya sudah
mengajukan APBD pada 9 September sementara jadwal pengesahannya pada 29 November.
“Bupati sudah mengajukan APBD pada 9 September,
pengesahannya 29 November. Tiba-tiba buat Bamus baru, mau disahkan 30 Desember.
Artinya, DPRD-nya. Saya secara normatif harus memberikan sanksi,” tukasnya.
Sanksi itu juga akan diterapkan untuk Kabupaten Melawi. Di mana, diungkap Midji, berdasarkan evaluasi, Bupati Melawi dinyatakan bersalah.
“Kalau Melawi yang salah sementara ini Bupati, berarti
Bupati tak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Saya pastikan mulai 1 Januari
itu berlaku,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
mengungkapkan bahwa ada dua daerah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar yang belum mengesahkan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Dua daerah itu yakni
Mempawah dan Melawi yang telah melewati batas waktu penyusunan APBD tertanggal 30
November.
“Jadi batas waktu penyusunan APBD itu sudah berakhir 30
November. Ada dua yang tidak menyelesaikan Perda APBD 2020 yakni Mempawah dan
Melawi. Kita akan pelajari,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Selasa
(3/12/2019) lalu.
Kabupaten Melawi, ditegaskan Midji, bukan merupakan kali
pertama terlambat, melainkan sudah masuk tahun ke empat terlambat.
“Saya akan pelajari kasusnya untuk dua daerah ini, kalau
tahapan yang dilakukan eksekutif sudah jelas, Bupati sudah melaksanakan
tanggung jawabnya, tapi DPRD tidak mengesahkan, cukup Bupati keluarkan Peraturan
Kepala Daerah. Saya akan terapkan sanksi, kalau misalnya yang salah eksekutif,
maka Bupati bersama Wakil Bupati tak boleh terima hak-haknya, kecuali gaji.
Kalau yang salah dewan, hak-hak dewan juga tidak akan diberikan selama enam
bulan, saya pastikan saya akan kenakan sanksi itu, kalau tidak, maka akan
seperti itu lagi. Termasuk nanti kunjungan atau studi banding, tak boleh selama
enam bulan. Kalau mau protes silahkan saja, saya pastikan ini sesuai prosedur,”
tegasnya.
Midji berujar, letak kasus khusus untuk Kabupaten Melawi,
kedua belah pihak baik dari eksekutif dan legislatif salah.
“Pak Panji baru masukan November sehingga dewan tidak bisa
bahas, tapi kita masih kaji, apakah yang satu sisi salah dewan atau Bupatinya,
saya tetap akan kaji melalui tim bagian hukum, BPKPD dan pemerintahan. Sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah, saya akan lakukan kewenangan itu, bisa jadi
eksekutifnya disanksi, bisa jadi legislatif disanksi, bisa jadi dua-duanya
disanksi, kita sedang pelajari,” tegasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengungkapkan
bahwa dirinya telah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Melawi segera
mengganti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran tidak pernah
aktif, ditambah lagi jabatan Sekretaris Daerah yang sudah lebih dari 10 tahun.
“Melawi ini sudah saya sarankan segera ganti Ketua TAPDnya
karena tidak pernah aktif, Sekdanya itu sudah lebih dari 10 tahun, harusnya
segera dilakukan open bidding. Melawi ini tahun ke empat, setiap tahun begini
terus, apa yang salah di sana itu. Harusnya itu cepat, bisa cepat,” tukasnya.
“Semua harusnya dibicarakan, jangan ada yang saling
ngotot-ngototan, kecuali memang prosedurnya. Ini masalah pemanfaatan APBD.
Kalaupun nanti disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah, juga mempengaruhi
dalam belanja, batasannya ada, itu yang dirugikan daerah. Makanya kalau Melawi
tak maju-maju, karena APBD-nya amburadul terus. Ada aturannya, harusnya Melawi
itu antara dua pihak itu, kalau saya auditornya, harus ada yang mengembalikan
pendapatan yang mereka sudah dapat, karena APBD-nya terlambat,” timpalnya.
Khusus untuk Melawi, dirinya akan menurun tim. Sementara
untuk Mempawah, diterangkan Midji, hanya berdasarkan laporan yang kemudian akan
dilakukan pengkajian.
“Lalu kita akan tentukan sanksinya, siapa yang dikenakan
sanksi, apakah dewan atau eksekutif, kemudian kita akan laporkan ke Kemendagri.
Saya pastikan ada sanksi. Yang seperti ini tak bise main-main, masa Melawi itu
empat tahun tak pernah tepat waktu, baru tahun kemarin tepat waktu, sekarang
udah ribut lagi,” tandasnya.
Kemendagri : Sesuai
Peraturan
Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
Syarifuddin mengatakan bahwa sanksi terhadap daerah yang tidak menyerahkan
dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut
diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan
dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum sanksi
ditetapkan, dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.
“PP-nya sudah ada itu, PP 12 tahun 2017, tapi itu kan masih
dievaluasi, artinya dievaluasi kenapa terlambat, kalau misalnya penyebabnya itu
antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah,” kata Syarifuddin.
“Kalau nanti penyebabnya kepala daerah, kepala daerah yang
kena sanksi, kalau penyebabnya DPRD, DPRD yang kena sanksi,” timpalnya.
Diketahui bahwa, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir
penetapan APBD paling lambat 30 November.
Penjelasan sanksi juga terdapat pada UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). DPRD dan kepala daerah, dalam
hal ini Bupati Melawi, Panji dan anggota DPRD Mempawah bakal dikenai sanksi
administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini