Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 Februari 2021 |
Ketua DPRD Janji Siap Kawal Hak Hutan Adat Punan Hovongan ke KLHK
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi berjanji siap mengawal dan mendorong pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menetapkan status kepemilikan atas wilayah Hutan Adat Punan Hovongan sebagai hak ulayat masyarakat setempat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Intinya kita ikut mengawal dan akan terus mendorong proses ini agar segera tuntas sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat Punan Hovongan, supaya tidak menjadi polemik lagi antara pemerintah dan masyarakat, karena persolan ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.
Sementara Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), Arief Mahmud merespon baik apa yang menjadi tuntutan (keinginan) masyarakat Punan Hovongan tersebut, yaitu terkait penetapan status kepemilikan hak atas wilayah hutan adat Punan Hovongan, agar menjadi hak ulayat masyarakat setempat.
"Kita merespon baik atas apa yang menjadi keinginan masyarakat Punan Hovongan ini. Kita juga akan membantu untuk melancarkan proses ini," tegasnya.
Adapun audiensi tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama dalam mendukung realisasi penetapan kepemilikan terhadap hak atas wilayah hutan adat Dayak Punan Hovongan.
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala BBTNBKDS dan masyarakat adat Dayak Punan Hovongan serta pihak TBBR. (Ishak)
Ketua DPRD Janji Siap Kawal Hak Hutan Adat Punan Hovongan ke KLHK
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi berjanji siap mengawal dan mendorong pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menetapkan status kepemilikan atas wilayah Hutan Adat Punan Hovongan sebagai hak ulayat masyarakat setempat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Intinya kita ikut mengawal dan akan terus mendorong proses ini agar segera tuntas sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat Punan Hovongan, supaya tidak menjadi polemik lagi antara pemerintah dan masyarakat, karena persolan ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.
Sementara Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), Arief Mahmud merespon baik apa yang menjadi tuntutan (keinginan) masyarakat Punan Hovongan tersebut, yaitu terkait penetapan status kepemilikan hak atas wilayah hutan adat Punan Hovongan, agar menjadi hak ulayat masyarakat setempat.
"Kita merespon baik atas apa yang menjadi keinginan masyarakat Punan Hovongan ini. Kita juga akan membantu untuk melancarkan proses ini," tegasnya.
Adapun audiensi tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama dalam mendukung realisasi penetapan kepemilikan terhadap hak atas wilayah hutan adat Dayak Punan Hovongan.
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala BBTNBKDS dan masyarakat adat Dayak Punan Hovongan serta pihak TBBR. (Ishak)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini