Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 03 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 17 Surat Keputusan atau SK Hutan Sosial kepada 929 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Kalbar.
SK Hutan Sosial yang diserahkan tersebut tersebar di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggau, Provinsi Kalbar. Total luas arealnya mencapai 15.031 hektare.
“Tujuannya yang jelas untuk pemulihan kawasan,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK Sri Handayaningsih, saat Penyerahan SK Hutan Sosial, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.
Sri Handayaningsih menjelaskan, SK Hutan Sosial ini diberikan kepada masyarakat untuk memberikan akses pengelolaan lahan yang tidak produktif, supaya menjadi produktif.
“Dari yang kritis menjadi tidak kritis, menambah tutupan lahan, memitigasi bencana, dan yang enting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Handayaningsih.
Masyarakat yang menerima SK Hutan Sosial ini, kata Handayaningsih, tidak dibiarkan atau dibebaskan begitu saja dalam menggunakan kawasan tersebut.
“Tetapi kita berikan tanggungjawab. Kita monitor terus, bagaimana mereka memanfaatkannya. Tentunya nanti ada pendamping. Kita harap ini bisa jadi nilai tambah bagi masyarakat,” ucap Handayaningsih.
Ia menambahkan, kalau setelah 35 tahun pemanfaatan tidak menghasilkan tutupan lahan yang bagus dan tidak berkontribusi nyata terhadap lingkungan dan ekonomi, maka SK Hutan Sosial-nya akan dicabut.
“Skema pengelolaannya bebas, tetapi ada aturan main, yakni 50 persen wajib ditanam dengan tanaman kayu-kayuan karena itu nilainya konservasi,” jelas Handayaningsih.
Tanaman kayu-kayuan tersebut misalnya jengkol, petai, pinang atau durian yang merupakan salah satu komoditas unggulan di Kalbar.
“Hasil hutan bukan kayu itu memang yang paling direkomendasikan, dalam arti masyarakat memungut hasilnya, tapi bukan kayunya,” pungkas Handayaningsih.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 17 Surat Keputusan atau SK Hutan Sosial kepada 929 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Kalbar.
SK Hutan Sosial yang diserahkan tersebut tersebar di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggau, Provinsi Kalbar. Total luas arealnya mencapai 15.031 hektare.
“Tujuannya yang jelas untuk pemulihan kawasan,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK Sri Handayaningsih, saat Penyerahan SK Hutan Sosial, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.
Sri Handayaningsih menjelaskan, SK Hutan Sosial ini diberikan kepada masyarakat untuk memberikan akses pengelolaan lahan yang tidak produktif, supaya menjadi produktif.
“Dari yang kritis menjadi tidak kritis, menambah tutupan lahan, memitigasi bencana, dan yang enting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Handayaningsih.
Masyarakat yang menerima SK Hutan Sosial ini, kata Handayaningsih, tidak dibiarkan atau dibebaskan begitu saja dalam menggunakan kawasan tersebut.
“Tetapi kita berikan tanggungjawab. Kita monitor terus, bagaimana mereka memanfaatkannya. Tentunya nanti ada pendamping. Kita harap ini bisa jadi nilai tambah bagi masyarakat,” ucap Handayaningsih.
Ia menambahkan, kalau setelah 35 tahun pemanfaatan tidak menghasilkan tutupan lahan yang bagus dan tidak berkontribusi nyata terhadap lingkungan dan ekonomi, maka SK Hutan Sosial-nya akan dicabut.
“Skema pengelolaannya bebas, tetapi ada aturan main, yakni 50 persen wajib ditanam dengan tanaman kayu-kayuan karena itu nilainya konservasi,” jelas Handayaningsih.
Tanaman kayu-kayuan tersebut misalnya jengkol, petai, pinang atau durian yang merupakan salah satu komoditas unggulan di Kalbar.
“Hasil hutan bukan kayu itu memang yang paling direkomendasikan, dalam arti masyarakat memungut hasilnya, tapi bukan kayunya,” pungkas Handayaningsih.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini