Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 02 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Bambang Hendroyono mendorong agar Kesatuan pengelola Hutan (KPH) lebih berperan
dan bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendampingi
masyarakat dalam mengelola hutan yang bermuara pada meningkatnya perekonomian
masyarakat.
Ia menegaskan bahwa amanah undang-undang Kehutanan nomor 41
tahun 1999 menyebutkan bahwa KPH merupakan fondasi dasar untuk pengelolaan hutan,
baik hutan jenis kayu, pun non kayu ataupun jasa lingkungan.
“KPH diharapkan menjadi ujung tombak pengelolaan hutan
tingkat tapak untuk menjamin kelestarian hutan dan masyarakat yang ada di
sekitar kawasan maupun di luar kawasan menjadi sejahtera,” ujarnya saat diwawancarai
usai menghadiri Semiloka penguatan peran KPH dalam mendukung pencapaian visi
dan misi Gubernur Kalimantan Barat, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, produk yang dihasilkan dari kawasan hutan baik
kayu atau non kayu dan jasa lingkungan sangat berpotensi untuk membangkitkan
kembali sektor kehutan di Kalbar.
“Konsep sederhananya, dengan kelembagaan (KPH) ini, prospek
untuk keluaran produk dari kawasan hutan, baik itu kayu atau non kayu dan jasa
lingkungan diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor kehutanan di Kalbar,”
tukasnya.
Hutan, kata dia, saat ini tak melulu bicara mengenai kayu. Menurutnya,
banyak potensi keanekaragaman hayati di kawasan hutan yang bisa dioptimalkan
oleh masyarakat sekitar yang telah dilembagakan dalam bentuk KPH.
Dirinya mencontohkan seperti yang dilakukan KPH Kapuas hulu
yakni dengan memanfaatkan hutan untuk memproduksi madu hutan. Hal itu, tegas
dia, menjadi salah satu bukti bahwa hutan bisa dioptimalkan dan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat.
“Di Kapuas Hulu itu terkenal dengan produk madu hutan yang
diproduksi KPH bersama pengelola tingkat tapak di sana dengan kompetensi yang
ada juga sudah memperlihatkan produk yang selama ini belum muncul termasuk juga
jasa lingkungan wisata dan lain sebagainya menjadi harapan kita semua untuk
meningkatkan sektor PNBP,” tuturnya.
Ia menilai isu kehutanan di Kalbar masih menjadi
perbincangan yang penting untuk dibahas. Baik itu hutan lindung, hutan produksi
atau konservasi masih menjadi harapan masyarakat untuk mendongkrak perekonomian
masyarakat sekitar hutan.
Oleh sebabnya, Bambang mengaku sependapat dengan Gubernur
Kalbar, Sutarmidji agar ke depannya petugas KPH yang ditempatkan atau yang akan
ditempatkan di seluruh kabupaten/kota adalah petugas yang memiliki SDM
berkualitas.
“Hal ini juga ditekankan oleh Gubernur Kalbar bahwa peran
KPH tidak lepas dari SDM yang akan ditempatkan di KPH tersebut. SDM bagi
kehutanan ini menjadi persoalan. Karena mengelola kehutanan, selain kompetensi
yang harus dimiliki, juga harus ada rimbawan-rimbawan berpotensi yang siap
ditempatkan. Termasuk juga peran seorang wirausaha yang inovatif dan memiliki
banyak ide-ide sangat dibutuhkan, sehingga dengan adanya kawasan hutan yang
sudah terbagi menjadi 17 KPH di Kalbar, dijamin hutan produksi dan hutan
lindung akan terkelola dengan maksimal,” imbuhnya.
“Apalagi Pak Gubernur sangat konsen, sebagai contoh, yang
akan ditempatkan di sana nanti adalah rimbawan-rimbawan muda di bawah 40 tahun,
memang kita berharap sebanyak-banyaknya ke depan lulusan kehutanan akan kita tempatkan
di sana. Sehingga menjawab berbagai persoalan hutan seperti kebakaran hutan
dengan berbasis desa dan sebagainya. Sehingga target Pak Gubernur menciptakan sebanyak-banyaknya
desa mandiri akan terwujud. Untuk itu sumber daya hutan menjadi bagian penting
untuk dikelola mengikuti norma standar prosedur yang ada akan mempercepat
pembentukan desa mandiri,” timpalnya.
Dirinya menegaskan bahwa Kementerian LHK akan terus mendorong dan membantu apa yang dibutuhkan Pemprov Kalbar mengenai hal tersebut.
“Pendanaan akan menjadi bagian penting juga, ketika RPJMN dan RPJMD 2020-2024 yang akan disusun nanti meletakkan fondasi dasar bahwa KPH menjadi sumber dari segala sumber untuk meningkatkan PNBP,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Bambang Hendroyono mendorong agar Kesatuan pengelola Hutan (KPH) lebih berperan
dan bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendampingi
masyarakat dalam mengelola hutan yang bermuara pada meningkatnya perekonomian
masyarakat.
Ia menegaskan bahwa amanah undang-undang Kehutanan nomor 41
tahun 1999 menyebutkan bahwa KPH merupakan fondasi dasar untuk pengelolaan hutan,
baik hutan jenis kayu, pun non kayu ataupun jasa lingkungan.
“KPH diharapkan menjadi ujung tombak pengelolaan hutan
tingkat tapak untuk menjamin kelestarian hutan dan masyarakat yang ada di
sekitar kawasan maupun di luar kawasan menjadi sejahtera,” ujarnya saat diwawancarai
usai menghadiri Semiloka penguatan peran KPH dalam mendukung pencapaian visi
dan misi Gubernur Kalimantan Barat, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, produk yang dihasilkan dari kawasan hutan baik
kayu atau non kayu dan jasa lingkungan sangat berpotensi untuk membangkitkan
kembali sektor kehutan di Kalbar.
“Konsep sederhananya, dengan kelembagaan (KPH) ini, prospek
untuk keluaran produk dari kawasan hutan, baik itu kayu atau non kayu dan jasa
lingkungan diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor kehutanan di Kalbar,”
tukasnya.
Hutan, kata dia, saat ini tak melulu bicara mengenai kayu. Menurutnya,
banyak potensi keanekaragaman hayati di kawasan hutan yang bisa dioptimalkan
oleh masyarakat sekitar yang telah dilembagakan dalam bentuk KPH.
Dirinya mencontohkan seperti yang dilakukan KPH Kapuas hulu
yakni dengan memanfaatkan hutan untuk memproduksi madu hutan. Hal itu, tegas
dia, menjadi salah satu bukti bahwa hutan bisa dioptimalkan dan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat.
“Di Kapuas Hulu itu terkenal dengan produk madu hutan yang
diproduksi KPH bersama pengelola tingkat tapak di sana dengan kompetensi yang
ada juga sudah memperlihatkan produk yang selama ini belum muncul termasuk juga
jasa lingkungan wisata dan lain sebagainya menjadi harapan kita semua untuk
meningkatkan sektor PNBP,” tuturnya.
Ia menilai isu kehutanan di Kalbar masih menjadi
perbincangan yang penting untuk dibahas. Baik itu hutan lindung, hutan produksi
atau konservasi masih menjadi harapan masyarakat untuk mendongkrak perekonomian
masyarakat sekitar hutan.
Oleh sebabnya, Bambang mengaku sependapat dengan Gubernur
Kalbar, Sutarmidji agar ke depannya petugas KPH yang ditempatkan atau yang akan
ditempatkan di seluruh kabupaten/kota adalah petugas yang memiliki SDM
berkualitas.
“Hal ini juga ditekankan oleh Gubernur Kalbar bahwa peran
KPH tidak lepas dari SDM yang akan ditempatkan di KPH tersebut. SDM bagi
kehutanan ini menjadi persoalan. Karena mengelola kehutanan, selain kompetensi
yang harus dimiliki, juga harus ada rimbawan-rimbawan berpotensi yang siap
ditempatkan. Termasuk juga peran seorang wirausaha yang inovatif dan memiliki
banyak ide-ide sangat dibutuhkan, sehingga dengan adanya kawasan hutan yang
sudah terbagi menjadi 17 KPH di Kalbar, dijamin hutan produksi dan hutan
lindung akan terkelola dengan maksimal,” imbuhnya.
“Apalagi Pak Gubernur sangat konsen, sebagai contoh, yang
akan ditempatkan di sana nanti adalah rimbawan-rimbawan muda di bawah 40 tahun,
memang kita berharap sebanyak-banyaknya ke depan lulusan kehutanan akan kita tempatkan
di sana. Sehingga menjawab berbagai persoalan hutan seperti kebakaran hutan
dengan berbasis desa dan sebagainya. Sehingga target Pak Gubernur menciptakan sebanyak-banyaknya
desa mandiri akan terwujud. Untuk itu sumber daya hutan menjadi bagian penting
untuk dikelola mengikuti norma standar prosedur yang ada akan mempercepat
pembentukan desa mandiri,” timpalnya.
Dirinya menegaskan bahwa Kementerian LHK akan terus mendorong dan membantu apa yang dibutuhkan Pemprov Kalbar mengenai hal tersebut.
“Pendanaan akan menjadi bagian penting juga, ketika RPJMN dan RPJMD 2020-2024 yang akan disusun nanti meletakkan fondasi dasar bahwa KPH menjadi sumber dari segala sumber untuk meningkatkan PNBP,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini