Pontianak    

Edi Kamtono Targetkan Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Rampung 2026

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 15 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menargetkan pelebaran Jalan Komyos Sudarso bakalan rampung pada tahun 2026. Ia mengaku, kalau proyek tersebut telah dianggarkan dan masuk dalam program kerja pemerintah kota dengan alokasi dana sementara sebesar Rp 18 miliar.

“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Sekitar 60 persen sudah sesuai standar itu, sedangkan sisanya masih antara 9 hingga 12 meter. Targetnya akan kita selesaikan di tahun 2026,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Edi menjelaskan, proses pelebaran jalan ini sempat tertunda sejak 2022, lantaran status jalan tersebut yang masih merupakan jalan nasional. Namun setelah statusnya dikembalikan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot Pontianak kini dapat melanjutkan pembebasan lahan yang belum tuntas.

“Sebagian lahan sudah bebas dan tinggal pelaksanaan fisiknya. Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan dan pembebasan tambahan,” jelasnya.

Edi menegaskan, adapun kendala yang biasanya muncul di lapangan bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan teknis atau persoalan sosial.

“Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala persoalan teknis atau sosial di lokasi,” ujarnya.

Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Menurut Edi, ruas dari arah Adisucipto ke Imam Bonjol berstatus jalan provinsi sehingga penanganannya dilakukan melalui Pemprov Kalbar.

“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, dari sisi teknis tidak ada tantangan berarti. Tantangan utama muncul ketika berhadapan dengan masyarakat pemilik lahan. Untuk itu, diperlukan musyawarah dan kesepakatan agar pembebasan lahan berjalan lancar.

“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya dititipkan ke pengadilan,” kata dia. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pemerintahan Ria Norsan Fokus Bangun Infrastruktur Jalan untuk Rakyat Kalbar
Rabu, 15 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Sepanjang 2025, Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 274,7 Miliar
Rabu, 15 Oktober 2025

Berita terkait