Pontianak    

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan GOR Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 19 November 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan GOR Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan GOR Pontianak, Selasa, 16 November 2021.

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP didampingi Kadisporapar, Inspektur, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Perwakilan Biro Hukum.

“Hari ini kita membongkar bangunan yang terletak di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tepatnya di Jalan Letkol Sugiono,” kata Kasatpol PP Kalbar Anthonius Rawing.

Rawing mengatakan, bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang sengaja dibangun oleh masyarakat di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Mereka ini membangun di atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Rawing.

[caption id="attachment_108514" align="aligncenter" width="600"]Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan GOR Pontianak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan GOR Pontianak, Selasa, 16 November 2021. Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP didampingi Kadisporapar, Inspektur, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Perwakilan Biro Hukum (Foto: Satpol PP Kalbar)[/caption]

“Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 156/Pdt.G/2019/PN Ptk pun menyatakan bahwa tanah yang di atasnya mereka bangun itu adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar,” tegas Rawing.

Oleh karena itu, sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Provinsi Kalbar bersama Perangkat Daerah terkait ditugaskan untuk membongkar bangunan tersebut.

Rawing juga menjelaskan tahapan-tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Pemerintah Provinsi Kalbar dalam hal ini telah berupaya mengedepankan dialog dan humanis. Sebelumnya, oknum yang membangun dan mendiami bangunan itu sudah kita ajak bertemu lalu diberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga,” katanya.

Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan, ternyata tak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

Saat menjelang dilaksanakan pembongkaran, tampak seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan alasan pembongkaran dan berusaha untuk mempertahankan bangunan tersebut dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

“Benar, tadi ada seorang warga atas nama Juardi mengaku sebagai ahli waris lahan. Jelas dia ingin mempertahankan. Namun setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan dapat diberikan pengertian dan pembongkaran langsung dilaksanakan dengan menggunakan dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak,” katanya.

Di kesempatan yang sama Teguh Lumakso selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalbar selaku koordinator lapangan menambahkan bahwa pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Untuk kegiatan kali ini, Anggota Satpol PP Provinsi Kalbar yang diturunkan sebanyak 20 personil. Kita juga dibantu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak, Kodim 1207 Pontianak dan Polresta Pontianak,” kata Teguh.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada ini bahwa sesuai dengan perencanaan yang ada, setelah dilakukan pembongkaran bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tepatnya di Jalan Letkol Sugiono tersebut akan dilanjutkan pembangunan Jalan Pararel Parit Tokaya.

“Alhamdulillah, kegiatan pembongkaran yang memakan waktu sekitar 1,5 jam ini dapat berlangsung tertib dan lancar. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terus berkoordinasi dan bersinergi sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat tercapai,” tandasnya.

Midji Berencana Desain Ulang Kawasan GOR: Banyak Bangunan Tak Ada Kaitan Dengan Olahraga

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mendesain ulang Gelanggang Olahraga (GOR) Sultan Syarif Abdurrahman. Hal itu disampaikannya usai menemui para atlet Kalbar yang sedang berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua pada Oktober 2021 mendatang.

“Kawasan GOR ini harus didesain ulang, terlalu banyak bangunan-bangunan yang tidak jelas, tidak ada kaitan dengan olahraga,” kata Midji kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bahkan GOR Pangsuma yang baru direhab dua tahun silam di tahun pertama dirinya menjabat sebagai Gubernur sudah tak karuan. Hal ini menurutnya disebabkan pengawasan di lapangan yang ‘mungkin’ tidak baik.

“Padahal baru dua tahun direhab. Itu kabel semuanya sudah hilang, di dalam itu tidak karu-karuan, tebing layarnya sudah banyak lepas,” kata Midji.

Ia berharap rencana mendesain ulang kawasan GOR dapat segera terealisasi.

“Jadi saya mau GOR didesain ulang,” kata Midji lagi.

Di tahun ini, kata Midji, pihaknya telah menambah satu lapangan untuk cabang olahraga bulu tangkis. Sehingga, kata dia, saat ini sudah ada tiga lapangan bulu tangkis. Hal ini menurutnya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setiap tahunnya. Di mana, setiap tahun di dalam APBD dianggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga.

“Tahun depan saya lihat dulu, cabor apa yang perlu mendapat perhatian. Kita lihat apa, yang bisa multifungsi, artinya bisa digunakan lebih dari satu cabor. Seperti tadi misalnya alat berat, angkat besi, kemudian tarung derajat bisa di sebelahnya, bisa saja. Tapi harus di kawasan GOR,” kata Midji.

Midji pun memastikan rencana pihaknya mendesain ulang kawasan GOR sepertinya bukan isapan jempol belaka. Sebab, kawasan tersebut diakuinya perlu dilakukan penataan.

“Misalnya di mana tempat yang jual tanaman itu diatur. Selama ini saya dengar siapa saja bisa menyewakan tempat, yang nyewa juga tidak tahu harusnya ke pemerintah daerah melalui Dispora atau BKAD,” tutupnya.

Segera tindaklanjuti

Sementara Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Windy Prihastari menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur Sutarmidji. Di mana, kata Windy, perintah Gubernur yakni membuat masterplan desain baru GOR untuk dikembalikan fungsinya sebagai gelanggang olahraga.

“Langsung kita persiapkan, akan langsung kita tindaklanjuti. Penganggarannya segera di perubahan APBD 2021. Kita sama-sama KONI dan pihak terkait untuk membuat masterplan desain baru GOR ini,” kata Windy kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut Windy, mengembalikan fungsi GOR sebagaimana sejatinya gelanggang olahraga memang sangat urgent. Namun untuk sarana dan prasarana masing-masing cabor, kata Windy, akan dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Intinya Pak Gubernur menegaskan agar GOR dikembalikan fugnsinya sebagai gelanggang olahraga. Beliau juga sudah sampaikan bahwa tahun ini sudah ditambah satu lapangan bulu tangkis baru, sudah selesai pembangunannya, waktu itu sudah kita kerjakan sesuai tahapan perencanaan, lelang dan sebagainya. Nah untuk kedepannya masih akan kita lihat cabor apa yang diprioritaskan,” kata Windy.

Pihaknya pun akan segera membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai sewa menyewa tempat di kawasan GOR agar pemanfaatan lahan di GOR tersebut jelas. Namun, kata Windy, hal itu juga harus dibarengi dengan masterplan desain GOR yang jelas pula.

Sejatinya, pihaknya saat ini sudah mulai bergerak menertibkan para pedagang seperti misalnya pedagang tanaman. Di mana seharusnya lokasi para pedagang tersebut berjualan.

“Nah makanya apa yang Pak Gubernur perintahkan ke kami untuk membuat masterplan desain ulang GOR itu ketika sudah jadi nantinya akan diketahui setiap titik kawasan GOR ini akan dimanfaatkan untuk apa. Intinya masterplan desain GOR-nya harus jelas dulu,” tutupnya.

Artikel Selanjutnya
Menteri PUPR Alokasikan Pembangunan Geobag Atasi Banjir Sintang
Jumat, 19 November 2021
Artikel Sebelumnya
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan GOR Pontianak
Jumat, 19 November 2021

Berita terkait