Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 11 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satpol PP, serta didukung unsur TNI-Polri, menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi Jalan Asahan sebagai jalur lalu lintas kendaraan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban.
Ibrahim menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menyiapkan kios-kios yang masih kosong di kawasan pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang.
Ia menyebut, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat usaha yang telah disediakan pemerintah.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Menurut Ibrahim, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha maupun pengunjung.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan, Pemkot Pontianak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung berbagai aspirasi.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya juga diberikan kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Pemerintah akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sudiyantoro menambahkan, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satpol PP, serta didukung unsur TNI-Polri, menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi Jalan Asahan sebagai jalur lalu lintas kendaraan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban.
Ibrahim menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menyiapkan kios-kios yang masih kosong di kawasan pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang.
Ia menyebut, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat usaha yang telah disediakan pemerintah.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Menurut Ibrahim, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha maupun pengunjung.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan, Pemkot Pontianak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung berbagai aspirasi.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya juga diberikan kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Pemerintah akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sudiyantoro menambahkan, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini