Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 11 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya terus mengusut kasus dugaan penipuan berkedok investasi jual beli tiket pesawat yang diduga merugikan korban hingga sekitar Rp4 miliar.
Kasus ini menyeret seorang wanita berinisial AS (29), yang diketahui merupakan mantan juru parkir di kawasan Bandara Internasional Supadio. Kini, AS harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjalankan skema investasi bodong dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan investasi penjualan tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan cepat, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dalam setiap transaksi.
Modus tersebut terbukti efektif menarik minat korban. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai mantan pekerja di lingkungan bandara, AS diduga membangun citra seolah memiliki jaringan dan akses khusus dalam bisnis penerbangan.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan modal dalam jumlah bervariasi. Pada tahap awal, AS disebut masih memberikan keuntungan sesuai janji untuk membangun kepercayaan.
Namun, setelah nilai investasi yang masuk semakin besar, pembayaran keuntungan mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.
Para korban yang sebelumnya menerima keuntungan mulai menyadari ada kejanggalan ketika tersangka sulit dihubungi dan tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubu Raya.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Sahroni melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penyidik saat ini terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi maupun para korban secara komprehensif," ujar Ade, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana yang telah dihimpun dari para korban.
Polisi berupaya mengetahui ke mana dana miliaran rupiah tersebut digunakan, termasuk kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang hasil investasi bodong tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam menjalankan skema penipuan tersebut.
Pasalnya, modus yang dijalankan tersangka dinilai cukup sistematis dan mampu meyakinkan banyak korban dalam kurun waktu tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polri. Penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap," tegas Ade.
Saat ini, belasan korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor.
Kasus dugaan investasi bodong tiket pesawat ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas usaha, memahami mekanisme bisnis yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak disertai dasar usaha yang jelas. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya terus mengusut kasus dugaan penipuan berkedok investasi jual beli tiket pesawat yang diduga merugikan korban hingga sekitar Rp4 miliar.
Kasus ini menyeret seorang wanita berinisial AS (29), yang diketahui merupakan mantan juru parkir di kawasan Bandara Internasional Supadio. Kini, AS harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjalankan skema investasi bodong dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan investasi penjualan tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan cepat, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dalam setiap transaksi.
Modus tersebut terbukti efektif menarik minat korban. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai mantan pekerja di lingkungan bandara, AS diduga membangun citra seolah memiliki jaringan dan akses khusus dalam bisnis penerbangan.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan modal dalam jumlah bervariasi. Pada tahap awal, AS disebut masih memberikan keuntungan sesuai janji untuk membangun kepercayaan.
Namun, setelah nilai investasi yang masuk semakin besar, pembayaran keuntungan mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.
Para korban yang sebelumnya menerima keuntungan mulai menyadari ada kejanggalan ketika tersangka sulit dihubungi dan tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubu Raya.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Sahroni melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penyidik saat ini terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi maupun para korban secara komprehensif," ujar Ade, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana yang telah dihimpun dari para korban.
Polisi berupaya mengetahui ke mana dana miliaran rupiah tersebut digunakan, termasuk kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang hasil investasi bodong tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam menjalankan skema penipuan tersebut.
Pasalnya, modus yang dijalankan tersangka dinilai cukup sistematis dan mampu meyakinkan banyak korban dalam kurun waktu tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polri. Penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap," tegas Ade.
Saat ini, belasan korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor.
Kasus dugaan investasi bodong tiket pesawat ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas usaha, memahami mekanisme bisnis yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak disertai dasar usaha yang jelas. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini