Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 11 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar kasus dugaan penipuan berkedok investasi jual-beli tiket pesawat. Seorang perempuan berinisial AS (29), yang diketahui merupakan mantan pegawai parkir di Bandara Internasional Supadio, ditangkap setelah diduga membawa kabur uang para korban.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus investasi bodong dengan menawarkan keuntungan yang terkesan menggiurkan kepada calon korban.
Menurutnya, AS menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dalam setiap transaksi yang diklaim sebagai bagian dari bisnis jual-beli tiket pesawat.
“Modus tersangka adalah menawarkan keuntungan dari bisnis jual-beli tiket kepada korban. Ia membuat daftar harga tiket beserta estimasi keuntungan yang akan diperoleh, bahkan sesekali menunjukkan tautan situs pembelian tiket resmi untuk meyakinkan korbannya,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menggunakan strategi yang umum ditemukan dalam praktik investasi bodong, yakni memberikan keuntungan di tahap awal agar korban semakin percaya dan bersedia menanamkan modal lebih besar.
Pada awal transaksi, korban menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Kondisi itu membuat para korban menganggap bisnis tersebut benar-benar berjalan dan menguntungkan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menunjukkan bukti transaksi yang ternyata palsu guna memperkuat keyakinan para korban.
Salah seorang korban mengaku mulai tertarik setelah melihat skema keuntungan yang ditawarkan serta sejumlah bukti transaksi yang ditunjukkan oleh tersangka. Namun, masalah mulai muncul ketika perputaran dana investasi tersebut macet.
“Awalnya keuntungan yang dijanjikan masih diberikan sehingga korban percaya. Namun belakangan, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dan mulai menghilang,” tegas Ade.
Seiring berjalannya waktu, AS yang sebelumnya aktif berkomunikasi mendadak sulit dihubungi. Ia kemudian menghilang bersama uang yang telah disetorkan para korban.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkapnya di Bandara Juanda, Surabaya, pada Minggu (31/5/2026) sore.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri aliran dana yang telah diterima tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat modus serupa,” kata Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa mekanisme usaha yang jelas dan masuk akal.
“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran usaha yang ditawarkan,” pungkas Ade. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar kasus dugaan penipuan berkedok investasi jual-beli tiket pesawat. Seorang perempuan berinisial AS (29), yang diketahui merupakan mantan pegawai parkir di Bandara Internasional Supadio, ditangkap setelah diduga membawa kabur uang para korban.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus investasi bodong dengan menawarkan keuntungan yang terkesan menggiurkan kepada calon korban.
Menurutnya, AS menjanjikan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dalam setiap transaksi yang diklaim sebagai bagian dari bisnis jual-beli tiket pesawat.
“Modus tersangka adalah menawarkan keuntungan dari bisnis jual-beli tiket kepada korban. Ia membuat daftar harga tiket beserta estimasi keuntungan yang akan diperoleh, bahkan sesekali menunjukkan tautan situs pembelian tiket resmi untuk meyakinkan korbannya,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menggunakan strategi yang umum ditemukan dalam praktik investasi bodong, yakni memberikan keuntungan di tahap awal agar korban semakin percaya dan bersedia menanamkan modal lebih besar.
Pada awal transaksi, korban menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Kondisi itu membuat para korban menganggap bisnis tersebut benar-benar berjalan dan menguntungkan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menunjukkan bukti transaksi yang ternyata palsu guna memperkuat keyakinan para korban.
Salah seorang korban mengaku mulai tertarik setelah melihat skema keuntungan yang ditawarkan serta sejumlah bukti transaksi yang ditunjukkan oleh tersangka. Namun, masalah mulai muncul ketika perputaran dana investasi tersebut macet.
“Awalnya keuntungan yang dijanjikan masih diberikan sehingga korban percaya. Namun belakangan, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dan mulai menghilang,” tegas Ade.
Seiring berjalannya waktu, AS yang sebelumnya aktif berkomunikasi mendadak sulit dihubungi. Ia kemudian menghilang bersama uang yang telah disetorkan para korban.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkapnya di Bandara Juanda, Surabaya, pada Minggu (31/5/2026) sore.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri aliran dana yang telah diterima tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat modus serupa,” kata Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa mekanisme usaha yang jelas dan masuk akal.
“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran usaha yang ditawarkan,” pungkas Ade. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini