Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 15 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan pasar sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen.
Selama ini, sejumlah pedagang menambah area berjualan hingga menggunakan bagian jalan yang seharusnya menjadi akses umum.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen dan pengunjung pasar. Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, serta penyampaian langsung saat petugas melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa.
Ibrahim menambahkan, respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sebagian pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang menggunakan area di luar ketentuan.
“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam penertiban tersebut.
Menurutnya, penggunaan jalan secara berlebihan tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga berdampak pada pedagang lain yang berjualan di bagian belakang pasar.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.
Ia berharap seluruh pedagang memahami bahwa akses jalan yang tertib akan memberikan manfaat bagi semua. Dengan akses yang lebih mudah, konsumen diharapkan dapat menjangkau kios dan los yang berada di bagian belakang pasar.
“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kolaborasi bersama Diskumdag dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan setelah penertiban. Ia mengajak pedagang menempatkan barang dagangan sesuai porsinya agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan pasar sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen.
Selama ini, sejumlah pedagang menambah area berjualan hingga menggunakan bagian jalan yang seharusnya menjadi akses umum.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen dan pengunjung pasar. Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, serta penyampaian langsung saat petugas melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa.
Ibrahim menambahkan, respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sebagian pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang menggunakan area di luar ketentuan.
“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam penertiban tersebut.
Menurutnya, penggunaan jalan secara berlebihan tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga berdampak pada pedagang lain yang berjualan di bagian belakang pasar.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.
Ia berharap seluruh pedagang memahami bahwa akses jalan yang tertib akan memberikan manfaat bagi semua. Dengan akses yang lebih mudah, konsumen diharapkan dapat menjangkau kios dan los yang berada di bagian belakang pasar.
“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kolaborasi bersama Diskumdag dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan setelah penertiban. Ia mengajak pedagang menempatkan barang dagangan sesuai porsinya agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini