Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 15 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) menertibkan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Selasa (15/9/2026). Penertiban menyasar pedagang yang memperluas area berjualan hingga menggunakan jalur utama pasar dan mengganggu akses pembeli.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pembinaan pedagang. Jalur yang ditertibkan merupakan akses utama menuju blok AB, BC, dan CD.
Menurutnya, sebagian pedagang menggunakan jalur tersebut untuk memperluas area kios atau los dengan menempatkan barang dagangan hingga mengganggu arus konsumen.
“Itu kita tertibkan. Kenapa? Karena kita ingin memfungsikan kembali jalan tersebut untuk arus lalu lintas konsumen,” ujarnya.
Ibrahim mengatakan, penataan dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Flamboyan. Pedagang kios masih diperbolehkan menambah area di bagian depan maksimal 60 sentimeter, sedangkan pedagang los maksimal 30 sentimeter.
“Untuk kios, 60 sentimeter. Jadi boleh ada penambahan di bagian depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” jelasnya.
Ia menyebut, sosialisasi mengenai penertiban telah dilakukan sejak lama, termasuk melalui pemasangan poster dan pamflet di kawasan pasar.
“Pemberitahuannya juga sudah lama. Kemudian kita memasang poster-poster atau pamflet-pamflet untuk menginformasikan hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Suyanto atau Yanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, sebagian pedagang memang menggunakan area jalan umum terlalu luas sehingga menyulitkan konsumen untuk melintas.
“Kami sama-sama berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat di jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” kata Yanto.
Ia mengatakan, akses yang sempit juga dapat berdampak pada pedagang lain yang berada di bagian belakang pasar.
“Kalau akses jalannya bagus, insyaallah semuanya bisa terjangkau oleh pembeli. Kita kan tidak mau hanya yang di depan saja yang laku, sementara yang di belakang dibiarkan karena susah untuk dilewati,” ujarnya.
Yanto berharap seluruh pedagang menempatkan barang dagangan sesuai area yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
Asosiasi pedagang juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan agar ketertiban tersebut dapat dipertahankan.
“Kita akan berkolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini dinas dan Satpol PP, untuk pengawasan selanjutnya agar kebiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya selama kita berjualan,” katanya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) menertibkan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Selasa (15/9/2026). Penertiban menyasar pedagang yang memperluas area berjualan hingga menggunakan jalur utama pasar dan mengganggu akses pembeli.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pembinaan pedagang. Jalur yang ditertibkan merupakan akses utama menuju blok AB, BC, dan CD.
Menurutnya, sebagian pedagang menggunakan jalur tersebut untuk memperluas area kios atau los dengan menempatkan barang dagangan hingga mengganggu arus konsumen.
“Itu kita tertibkan. Kenapa? Karena kita ingin memfungsikan kembali jalan tersebut untuk arus lalu lintas konsumen,” ujarnya.
Ibrahim mengatakan, penataan dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Flamboyan. Pedagang kios masih diperbolehkan menambah area di bagian depan maksimal 60 sentimeter, sedangkan pedagang los maksimal 30 sentimeter.
“Untuk kios, 60 sentimeter. Jadi boleh ada penambahan di bagian depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” jelasnya.
Ia menyebut, sosialisasi mengenai penertiban telah dilakukan sejak lama, termasuk melalui pemasangan poster dan pamflet di kawasan pasar.
“Pemberitahuannya juga sudah lama. Kemudian kita memasang poster-poster atau pamflet-pamflet untuk menginformasikan hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Suyanto atau Yanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, sebagian pedagang memang menggunakan area jalan umum terlalu luas sehingga menyulitkan konsumen untuk melintas.
“Kami sama-sama berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat di jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” kata Yanto.
Ia mengatakan, akses yang sempit juga dapat berdampak pada pedagang lain yang berada di bagian belakang pasar.
“Kalau akses jalannya bagus, insyaallah semuanya bisa terjangkau oleh pembeli. Kita kan tidak mau hanya yang di depan saja yang laku, sementara yang di belakang dibiarkan karena susah untuk dilewati,” ujarnya.
Yanto berharap seluruh pedagang menempatkan barang dagangan sesuai area yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
Asosiasi pedagang juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan agar ketertiban tersebut dapat dipertahankan.
“Kita akan berkolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini dinas dan Satpol PP, untuk pengawasan selanjutnya agar kebiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya selama kita berjualan,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini