Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Viral di media sosial, warga mengeluhkan oknum pedagang kaki lima (PKL) yang melarang mereka duduk di kursi publik kecuali membeli minuman di lapak pedagang tersebut. Kejadian itu dikeluhkan warga pada Minggu (22/06/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bergerak cepat. Petugas langsung menertibkan para PKL yang menaruh botol kemasan berjejeran di atas kursi dan mengambil alih ruang publik tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan para PKL tersebut sudah dipanggil dan diberikan peringatan tegas.
“Sudah di panggil dan diperingatkan, bikin surat pernyataan,” ungkapnya saat ditemui, Senin (23/06/2025).
Ia juga menegaskan, bahwa fasilitas umum seperti di waterfront tepian kapuas tersebut tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh fasilitas umum dikuasi oleh oknum atas kepentingan sendiri. itukan kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan akan ada tindakan lebih tegas jika pelanggaran serupa terulang.
“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita lakukan pemantauan secara berkala. Tapi kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas,” ujarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Viral di media sosial, warga mengeluhkan oknum pedagang kaki lima (PKL) yang melarang mereka duduk di kursi publik kecuali membeli minuman di lapak pedagang tersebut. Kejadian itu dikeluhkan warga pada Minggu (22/06/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bergerak cepat. Petugas langsung menertibkan para PKL yang menaruh botol kemasan berjejeran di atas kursi dan mengambil alih ruang publik tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan para PKL tersebut sudah dipanggil dan diberikan peringatan tegas.
“Sudah di panggil dan diperingatkan, bikin surat pernyataan,” ungkapnya saat ditemui, Senin (23/06/2025).
Ia juga menegaskan, bahwa fasilitas umum seperti di waterfront tepian kapuas tersebut tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh fasilitas umum dikuasi oleh oknum atas kepentingan sendiri. itukan kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan akan ada tindakan lebih tegas jika pelanggaran serupa terulang.
“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita lakukan pemantauan secara berkala. Tapi kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas,” ujarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini