Penjelasan Lengkap Gubernur Soal Bagi Hasil PKB dan BBNKB Kubu Raya

Penjelasan Lengkap Gubernur Soal Bagi Hasil PKB dan BBNKB Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menanggapi pernyataan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan terkait transparansi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Midji, hitungan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota sudah ada hitungan pasti dan tidak bisa diganggu-gugat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Sutarmidji, jika masih banyak warga yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya, namun masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pontianak, maka potensi bagi hasil untuk dua jenis pajak tersebut akan sulit ditingkatkan.

Sebab, kata Midji, perhitungan bagi hasil pajak berdasarkan KTP pembeli atau orang yang bertransaksi membeli kendaraan. Selain itu, kata Midji lagi, rumus perhitungan bagi hasil pajak merupakan angka pasti dan tidak bisa diganggu-gugat.

“Itu tidak bisa diakal-akali. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu kan harus saklek pada aturan. Tidak bisa tolerensi-toleransi. Kalau misalnya domisilinya (pembeli) di Pontianak ya (bagi hasil pajak) ke Pontianak, walaupun tinggal di Kubu Raya, tidak bisa,” tegas Midji.

Penjelasan Lengkap Gubernur Soal Bagi Hasil PKB dan BBNKB Kubu Raya
Infografis (KalbarOnline)

Seharusnya, kata Midji, pemerintah daerah setempat harus mengupayakan agar warganya membeli kendaraan hendaknya tercatat di Kubu Raya. Sehingga Midji menyarankan agar Bupati Muda Mahendrawan mengajak masyarakatnya benar-benar menggunakan KTP sesuai domisili. Misalnya, ada warga Kubu Raya yang membeli kendaran bekas dan masih tercatat atas nama warga Kota Pontianak, diharapkannya dapat dilakukan proses balik nama, sehingga kendaraannya terdata di Kubu Raya.

“Mumpung BBNKB murah, sudah balik nama saja, balik nama dialamatkan di Kubu Raya. Karena rugi dua kali Kubu Raya, selain PKB-BBNKB kan ada pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bagi hasil juga nanti itu,” katanya.

Masih ada warga Kubu Raya transaksi menggunakan KTP Pontianak

Hal serupa turut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar Mohammad Bari. Bari membenarkan pernyataan Gubernur tentang adanya masyarakat Kubu Raya yang masih banyak membeli kendaraan di Kota Pontianak dan masih menggunakan KTP Pontianak.

“Itu memang benar adanya,” kata Bari.

Baca Juga :  Edi Sebut Kerukunan Umat Beragama di Pontianak Sangat Tinggi

Hal ini, kata Bari, dapat dilihat dari data-data realisasi bagi hasil tiga tahun terakhir. Di mana menurut dia, bagi hasil BBNKB untuk Kubu Raya setiap tahun mengalami peningkatan. Di mana Gubernur sendiri sudah beberapa kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap potensi pajak yang masih bisa digali, sehingga terjadi peningkatan pendapatan.


Menurut Bari, dana bagi hasil Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak memang berbanding jauh. Hal ini lantaran jumlah pembelian kendaraan baru antara Kota Pontianak dan Kubu Raya yang juga jauh berbeda.

Disinyalir, jika dilihat dari data pembelian kendaraan di Kota Pontianak, sebagian merupakan masyarakat yang berdomisili di Kubu Raya namun melakukan transaksi di Kota Pontianak dan masih menggunakan KTP Pontianak.

“Hal itulah yang menyebabkan mengapa bagi hasil terhadap Kubu Raya terkesan kecil. Karena dari data-data transaksi jual beli kendaraannya. Sementara baru meningkat di tahun 2021, itupun setelah beberapa kali Bapak Gubernur mengingatkan kepada Kubu Raya untuk menggali lagi potensi yang ada,” katanya.

Bari pun menegaskan, Pemprov Kalbar dalam hal ini Bapenda Kalbar sangat terbuka terutama terkait bagi hasil terhadap masing-masing daerah.

“Kami dari Pemprov sangat terbuka untuk berkoordinasi dan berdiskusi terutama soal transparansi tentang bagi hasil terhadap masing-masing daerah. Kami open, kami pastikan sangat transparansi, kami siap diskusi tentang bagi hasil ini,” tutupnya.

Bupati Muda Mahendrawan: Tidak Rasional

Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan seperti dilansir dari Antara Kalbar, meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Bapenda Kalbar untuk transparan terkait bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saya menanggapi penyampaian pak Gubernur tadi saat pembagian DIPA di mana beliau menyampaikan bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kubu Raya kecil, karena saat membeli kendaraan, masyarakat Kubu Raya banyak yang membeli di Kota Pontianak dan masih ada yang menggunakan KTP Pontianak. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan bagi hasil pajak,” kata Muda.

Seharusnya, kata Muda bagi hasil pajak itu disesuaikan dengan besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat di suatu daerah.


Dalam hal ini, katanya, sebagian besar masyarakat yang membeli motor itu sudah menggunakan KTP Kubu Raya. Kalau pun ada masyarakat yang tinggal di Kubu Raya namun KTP-nya masih berdomisili di Kota Pontianak, persentasenya sangat kecil.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Targetkan Cakupan KIA di Atas 65 Persen pada Akhir Tahun

“Ini yang menjadi keberatan bagi kita, karena ketika masyarakat Kubu Raya membayar pajak kendaraan bermotor, seharusnya masyarakat Kubu Raya juga yang mendapatkan haknya atas bagi hasil pajak, bukan malah hasil pajaknya dinikmati oleh masyarakat daerah lain,” katanya.

Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, Kubu Raya hanya menerima kurang dari Rp8 miliar pertahun untuk bagi hasil BBNKB. Kemudian bagi hasil PKB tidak sampai Rp18 miliar lebih.

Padahal, jika dibandingkan dengan Kota Pontianak, bagi hasil itu mencapai Rp54 miliar dan bagi hasil BBNKB sebesar Rp40 miliar lebih, sehingga ini menjadi perbandingannya jauh sekali.



Menurutnya, ada angka-angka yang tidak rasional. Dengan jumlah penduduk ketiga terbesar di Kalbar setelah Kota Pontianak, dan Kabupaten Sambas, tetapi Kubu Raya dalam hal penerimaan bagi hasilnya berada pada urutan paling bawah dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.

“Kenapa kami meminta ini bisa diperjelas, karena dari bagi hasil PKB dan BBNKB itu tentu hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Ini yang membuat kita merasa ini tidak boleh terjadi, karena ini kaitannya adalah hak masyarakat Kubu Raya,” kata Muda.

Untuk itu dirinya meminta kepada Bapenda Kalbar untuk transparan serta bisa menyampaikan data yang jelas dan terbuka, sehingga masyarakat Kubu Raya benar-benar mengetahui berapa bagi hasil pajak yang bisa diterima Kubu Raya, mengingat selama ini data itu tidak pernah dibuka.

“Ini sudah terjadi selama tiga tahun dan saya rasa harus dibuka segera datanya, jangan disembunyikan,” kata Muda.

Comment