KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mengkaji opsi lahan yang akan menjadi lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik skala perkotaan sebagai bagian dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Pontianak.
Selain di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Nipah Kuning, opsi lahan lainnya adalah Gang Martapura 2, Kelurahan Benua Melayu Laut seluas 16.000 meter persegi dan Gang Semut Kelurahan Tanjung Hulu seluas 40.000 meter persegi.
“Lahan dimaksud akan dipergunakan untuk pembangunan IPAL Domestik atau stasiun pompa, namun harus dilakukan proses pembebasannya terlebih dahulu,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka workshop pembahasan Draft Final Report Accelerating Infrastructure Delivery Through Better Engineering Service Project (ESP) Kota Pontianak, Jumat (31/1/2020).
SPALD merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan air limbah dengan prasarana dan sarana air limbah domestik yang dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat serta kualitas air baku yang digunakan PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai air baku untuk air bersih.
SPALD Terpusat ini, lanjutnya, direncanakan biaya operasi dan pemeliharaan air limbahnya akan menggunakan teknologi yang seefisien mungkin, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat terjangkau oleh Anggaran dan Pendanaan Pemkot Pontianak. Untuk pengelolaan dan operasional SPALD terpusat dapat dilakukan dengan beberapa alternatif.
“Di antaranya dapat dilakukan melalui PDAM sebagai operator dan dapat juga dibentuk unit pengelola teknis air limbah,” bebernya.
Edi berharap pihak konsultan memperhatikan kondisi topografi Kota Pontianak, bagaimana konsultan bisa membuat cluster-cluster kawasan yang luas sehingga memungkinkan untuk menangani limbahnya. Diakuinya, persoalan keterbatasan lahan menjadi tantangan pihaknya dalam membangun pengelolaan air limbah.
“Memang tahap pertama kawasan Pontianak Kota, Barat, Selatan dan Tenggara. Selanjutnya di Timur dan Utara juga masih ada beberapa lahan,” sebutnya.
Berkaitan dengan penataan kawasan air limbah, pihaknya sudah mewajibkan para investor terutama pelaku usaha perhotelan dan restoran atau rumah makan supaya menerapkan standarisasi penggunaan pengolahan air limbah berupa septik tank di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Edi berharap partisipasi tinggi masyarakat sebab secara langsung akan melibatkan masyarakat untuk mengubah pola penanganan air limbah domestik.
“Dari yang saat ini secara setempat menjadi terpusat dan tidak lagi mencemari lingkungan,” tandasnya. (Jim/prokopim)
Comment