Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Kayong Utara – DPRD Kabupaten Kayong Utara melalui Tim Pansus Gunung 7, yang diketuai Al Husainin menggelar rapat bersama PT Teluk Batang Mitra Sejati dan Dinas Lingkungan Hidup, Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda serta OPD terkait lainnya, Rabu (11/10).
Rapat ini bertujuan mendengar berbagai pendapat baik dari OPD terkait, maupun pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati terkait gejolak sosial yang ada di masyarakat Teluk Batang, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan, dari hasil rapat di Jakarta beberapa waktu lalu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kayong Utara, pihak perusahaan dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah pusat mengarahkan untuk melakukan peninjauan ulang, seperti peninjauan PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri) menjadi PMA (Perusahaan Modal Asing), peninjauan kajian tata ruang, dan peninjauan dokumen lingkungan hidup.
Namun dari rekomendasi tersebut, pemerintah pusat tidak menyertakan daftar kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen yang perlu ditinjau ulang karena dari data rekomendasi baik dari lingkungan, tata ruang dan sejenisnya tidak menyalahi aturan.
“Saat ini terdapat perubahan status permodalan di Modal Dalam Negeri menjadi Modal Asing, karena ada perlakuan berbeda jika melihat jenis Permodalan,” terangnya. (Tim)
KalbarOnline, Kayong Utara – DPRD Kabupaten Kayong Utara melalui Tim Pansus Gunung 7, yang diketuai Al Husainin menggelar rapat bersama PT Teluk Batang Mitra Sejati dan Dinas Lingkungan Hidup, Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda serta OPD terkait lainnya, Rabu (11/10).
Rapat ini bertujuan mendengar berbagai pendapat baik dari OPD terkait, maupun pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati terkait gejolak sosial yang ada di masyarakat Teluk Batang, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan, dari hasil rapat di Jakarta beberapa waktu lalu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kayong Utara, pihak perusahaan dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah pusat mengarahkan untuk melakukan peninjauan ulang, seperti peninjauan PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri) menjadi PMA (Perusahaan Modal Asing), peninjauan kajian tata ruang, dan peninjauan dokumen lingkungan hidup.
Namun dari rekomendasi tersebut, pemerintah pusat tidak menyertakan daftar kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen yang perlu ditinjau ulang karena dari data rekomendasi baik dari lingkungan, tata ruang dan sejenisnya tidak menyalahi aturan.
“Saat ini terdapat perubahan status permodalan di Modal Dalam Negeri menjadi Modal Asing, karena ada perlakuan berbeda jika melihat jenis Permodalan,” terangnya. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini