KalbarOnline, Kayong Utara – DPRD Kabupaten Kayong Utara melalui Tim Pansus Gunung 7, yang diketuai Al Husainin menggelar rapat bersama PT Teluk Batang Mitra Sejati dan Dinas Lingkungan Hidup, Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda serta OPD terkait lainnya, Rabu (11/10).
Rapat ini bertujuan mendengar berbagai pendapat baik dari OPD terkait, maupun pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati terkait gejolak sosial yang ada di masyarakat Teluk Batang, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan, dari hasil rapat di Jakarta beberapa waktu lalu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kayong Utara, pihak perusahaan dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah pusat mengarahkan untuk melakukan peninjauan ulang, seperti peninjauan PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri) menjadi PMA (Perusahaan Modal Asing), peninjauan kajian tata ruang, dan peninjauan dokumen lingkungan hidup.
Namun dari rekomendasi tersebut, pemerintah pusat tidak menyertakan daftar kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen yang perlu ditinjau ulang karena dari data rekomendasi baik dari lingkungan, tata ruang dan sejenisnya tidak menyalahi aturan.
“Saat ini terdapat perubahan status permodalan di Modal Dalam Negeri menjadi Modal Asing, karena ada perlakuan berbeda jika melihat jenis Permodalan,” terangnya. (Tim)
Comment