Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 November 2020 |
KalbarOnline.com – Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor mencabut laporan polisi terhadap RS Ummi usai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabur atau keluar dari RS tersebut. Namun, pihak Pemerintah Kota Bpgor tetap memberikan sanksi kepada RS Ummi.
“Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal,” jelas Bima Arya saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait ts swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Shihab, semata-mata hanya untuk menjalankan tugas sebagai Satgas Covid-19.
“Banyak spekulasi, banyak asumsi yang berkembang terkait dengan hal ini yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan,” tegasnya.
“Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,” kata Bima.
“Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama,” lanjutnya.
“Dalam melaksanakan tugasnya, saya sebagai ketua satgas, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Berdasarkan pegangan, pedoman uu dan aturan diatas, kami melihat ad ahal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi,” tukas Bima.
Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien. ”Kalau ada opini satgas melakukan intervensi dan memaksa buka hasil medik itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien. Saya Insha Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama,” katanya lagi.
Yang menjadi atensi Bima lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19.
“Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran,” kata Bima.
Sementara Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit. “Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi,” katanya.
“Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Andi.
KalbarOnline.com – Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor mencabut laporan polisi terhadap RS Ummi usai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabur atau keluar dari RS tersebut. Namun, pihak Pemerintah Kota Bpgor tetap memberikan sanksi kepada RS Ummi.
“Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal,” jelas Bima Arya saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait ts swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Shihab, semata-mata hanya untuk menjalankan tugas sebagai Satgas Covid-19.
“Banyak spekulasi, banyak asumsi yang berkembang terkait dengan hal ini yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan,” tegasnya.
“Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,” kata Bima.
“Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama,” lanjutnya.
“Dalam melaksanakan tugasnya, saya sebagai ketua satgas, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Berdasarkan pegangan, pedoman uu dan aturan diatas, kami melihat ad ahal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi,” tukas Bima.
Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien. ”Kalau ada opini satgas melakukan intervensi dan memaksa buka hasil medik itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien. Saya Insha Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama,” katanya lagi.
Yang menjadi atensi Bima lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19.
“Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran,” kata Bima.
Sementara Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit. “Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi,” katanya.
“Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Andi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini