KalbarOnline.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. RK diberikan terkait Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menyampaikan narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Dia menuturkan, dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Detail bagi penerima RK I, yaitu 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sementara 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyampaikan, pemberian RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp542.865.000. Detailnya, Rp542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp225.000 dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.
Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.
“Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani,” ucap Junaedi. [rif]
Comment