KalbarOnline, Sekadau – Barang bukti sabu seberat 1,76 gram dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada 7 Februari itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala usai memimpin konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari-Februari 2020, Rabu (26/2/2020).
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan kode A, kode B dan kode C, total berat 1,77 gram dengan tersangka MI (30) warga Tanjung Sekayam kabupaten Sanggau. MI ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada Kamis (6/2/2020), TKP di salah satu penginapan di kabupaten Sanggau.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap MI, sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok Dunhil, berisikan tiga buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu dengan berat 1,77 gram sebelumnya telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak, hasilnya positif Metaphitamina (sabu). Kemudian disisihkan di RSUD Sekadau seberat 0,1 gram dengan kode AX untuk pembuktian perkara dan sisanya 1,76 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam larutan detergen selanjutnya dibuang ke saluran air.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu ini turut disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau serta tersangka. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. (Mus)
Comment