Mucikari Berusia 19 Tahun Diringkus Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pria berinisial DSR (19 tahun) yang diduga sebagai mucikari di Kecamatan Kendawangan.

DSR yang merupakan warga setempat itu diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, Minggu (01/12/2024) malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum,” ujar Bagus, Rabu (04/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar di Ketapang

“Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan,” tambahnya.

IPTU Bagus menyebut, kalau pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Teknologi Galaxy S24 Ultra Sajikan Pengalaman Visual Jernih Tak Tertandingi

Polsek Kendawangan menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” ucapnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk  menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak nilai kemanusiaan dan keberadaban. (Adi LC)

Comment