Sekadau    

KPU Sekadau Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 03 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor

:175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat

Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Sekadau Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.

Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata

dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22

Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai

pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan

pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

(Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website

kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon

perseorangan di antaranya sebagai berikut:

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan

dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda

Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap

asli.

2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan

Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang

ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai,

jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap

salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.

3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan

bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,

jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau

menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai

pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur

KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan

Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070.

(Mus)

Artikel Selanjutnya
Curi Motor di Empat Lokasi Berbeda, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Polres Ketapang
Selasa, 03 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Buka MTQ XXIV Sintang, Bupati Jarot : Gema Qurani Wujudkan Masyarakat Sintang Religius
Selasa, 03 Desember 2019

Berita terkait