Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 Desember 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor
:175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sekadau Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.
Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata
dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22
Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai
pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan
pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
(Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website
kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.
Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon
perseorangan di antaranya sebagai berikut:
1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan
dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap
asli.
2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan
Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang
ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai,
jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.
3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.
Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau
menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai
pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur
KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan
Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070.
(Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor
:175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sekadau Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.
Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata
dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22
Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai
pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan
pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
(Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website
kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.
Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon
perseorangan di antaranya sebagai berikut:
1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan
dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap
asli.
2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan
Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang
ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai,
jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.
3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.
Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau
menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai
pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur
KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan
Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070.
(Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini