Ketapang    

KPU Ketapang Tetapkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 28 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan

jumlah minimal dukungan dan sebaran persyaratan pasangan calon perseorangan

pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2020, melalui

rapat pleno internal.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyatakan, penetapan

tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang

perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan

pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan

Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 8 dan pasal 10 PKPU nomor

15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan

pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau

Walikota dan Wakil Walikota.

“Serta PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan

jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa penetapan syarat

dukung calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019,” ujarnya, Sabtu

(26/10/2019).

Lebih lanjut, Tedi mengatakan, mengacu pada surat keputusan,

bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai 25 November

sampai 8 Desember 2019.

“Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan

tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ungkapnya.

Tedi juga menjelaskan mengenai ketentuan syarat minimal

dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan adalah sejumlah

31.793 pemilih atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“DPT Ketapang terakhir berjumlah 374.028, maka 8,5 persen dari

jumlah DPT adalah 31.793 dukungan. Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang

ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.

Selain itu, Tedi juga menambahkan bahwa dukungan bagi calon

perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di

Kabupaten Ketapang. Atau paling sedikitnya di 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan

yang ada di Ketapang.

“Verifikasi faktual syarat dukungan juga hanya dilakukan

satu kali. Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon, jika

tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Hal itu mengacu PKPU nomor 15

tahun 2019,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Martin Rantan : Prestasi Olahraga dan Keilmuan Harus Seimbang
Senin, 28 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Warga Kendawangan Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Kepala
Senin, 28 Oktober 2019

Berita terkait