Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 September 2024 |
KalbarOnline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1260 Tahun 2024 setelah rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada Minggu (22/09/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan, kalau ketiga paslon tersebut telah melalui rangkaian tahapan pencalonan yang dimulai sejak masa pendaftaran. Ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui seluruh proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi.
Paslon yang terdaftar telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika di RSUD dr. Soedarso pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD dr. Soedarso, ketiga pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi narkotika.
“Hasil ini diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang pada 3 September 2024,” jelas Saufi.
Setelah menerima hasil tersebut, KPU Kabupaten Ketapang kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi pada 13 September 2024 dan kembali menyatakan bahwa ketiga paslon memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Selanjutnya, KPU akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September 2024," tambahnya.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Ketapang berdasarkan urutan waktu pendaftaran adalah:
KalbarOnline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1260 Tahun 2024 setelah rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada Minggu (22/09/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan, kalau ketiga paslon tersebut telah melalui rangkaian tahapan pencalonan yang dimulai sejak masa pendaftaran. Ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui seluruh proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi.
Paslon yang terdaftar telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika di RSUD dr. Soedarso pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD dr. Soedarso, ketiga pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi narkotika.
“Hasil ini diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang pada 3 September 2024,” jelas Saufi.
Setelah menerima hasil tersebut, KPU Kabupaten Ketapang kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi pada 13 September 2024 dan kembali menyatakan bahwa ketiga paslon memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Selanjutnya, KPU akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September 2024," tambahnya.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Ketapang berdasarkan urutan waktu pendaftaran adalah:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini