Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 September 2020 |
KPU Pastikan Hanya Tiga Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Sintang 2020
KalbarOnline, Sintang – Setelah melalui tahapan proses pendaftaran dalam Pilkada 2020, KPU Sintang hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan bertarung dalam kontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebanyak tiga paslon resmi ditetapkan oleh KPU Sintang, Rabu (23/9/2020).
Penetapan resmi sebagai paslon tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sintang yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sintang, Hazizah dalam konferensi persnya terkait rapat pleno penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
“Hari ini kami KPU Sintang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020. KPU Sintang menetapkan sebanyak tiga pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada Sintang 2020,” kata Hazizah.
Ditetapkannya tiga pasangan calon ini, kata Hazizah berdasarkan verifikasi dan penelitian dokumen pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pasangan pertama yang resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sintang 2020 berdasarkan absensi pendaftaran yakni Askiman-Hatta yang diusung oleh Partai Demokrat dan Hanura dengan perolehan 9 kursi di DPRD Sintang.
Kedua, pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Perindo dan PAN dengan perolehan 14 kursi di DPRD Sintang.
Terakhir yakni pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto yang diusung oleh Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PKPI dengan perolehan 17 kursi di DPRD Sintang.
“Ketiga pasangan calon ini kami nyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.
Diketahui bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut para pasangan calon.
KPU Pastikan Hanya Tiga Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Sintang 2020
KalbarOnline, Sintang – Setelah melalui tahapan proses pendaftaran dalam Pilkada 2020, KPU Sintang hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan bertarung dalam kontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebanyak tiga paslon resmi ditetapkan oleh KPU Sintang, Rabu (23/9/2020).
Penetapan resmi sebagai paslon tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sintang yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sintang, Hazizah dalam konferensi persnya terkait rapat pleno penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
“Hari ini kami KPU Sintang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020. KPU Sintang menetapkan sebanyak tiga pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada Sintang 2020,” kata Hazizah.
Ditetapkannya tiga pasangan calon ini, kata Hazizah berdasarkan verifikasi dan penelitian dokumen pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pasangan pertama yang resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sintang 2020 berdasarkan absensi pendaftaran yakni Askiman-Hatta yang diusung oleh Partai Demokrat dan Hanura dengan perolehan 9 kursi di DPRD Sintang.
Kedua, pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Perindo dan PAN dengan perolehan 14 kursi di DPRD Sintang.
Terakhir yakni pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto yang diusung oleh Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PKPI dengan perolehan 17 kursi di DPRD Sintang.
“Ketiga pasangan calon ini kami nyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.
Diketahui bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut para pasangan calon.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini