Sah, Tiga Pasangan Calon Akan Bertarung di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pontianak, Jalan Johar Pontianak, Senin (12/2).

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, sebanyak tiga pasangan calon.

IKLANSUMPAHPEMUDA
Tiga Calon Wakil Wali Kota Pontianak di Pilwako Pontianak 2018, Foto Bersama Usai Rapat Pengumuman Hasil Penetapan Paslon (Foto: Fat)
Tiga Calon Wakil Wali Kota Pontianak di Pilwako Pontianak 2018, Foto Bersama Usai Rapat Pengumuman Hasil Penetapan Paslon (Foto: Fat)

Penetapan pasangan calon ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi.

Baca Juga :  SAR Pontianak Masih Lakukan Pencarian 52 ABK Hilang

Tiga pasangan calon tersebut diantaranya, pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan, yang diusung oleh enam partai diantaranya Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, PKPI, dengan jumlah sebanyak 20 kursi, memenuhi syarat.

Selanjutnya, pasangan Satarudin-Alfian Aminardi, diusung oleh PDIP, PKB, dengan jumlah sebanyak 11 kursi, memenuhi syarat. Pasangan Satar – Alfian juga didukung oleh PBB.

Pasangan ketiga yakni, Harry Adrianto – Yandi diusung oleh partai PPP, PAN dan Hanura, dengan jumlah sebanyak 12 kursi, memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pemkot Manfaatkan Teknologi Guna Siasati Kekurangan Pegawai, Ini Penjelasan Edi

Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan, Syarif Usmulyani Alkadrie – Deni Hermawan, dinyatakan tidak lolos, dikarenakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Maka secara sah Pilwako Pontianak hanya diikuti tiga pasangan. (Fat)

Comment