Pilkada Kalbar 2024: KPU Terapkan Syarat Baru dari MK untuk Pendaftaran Calon

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) siap menyambut pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024, yang akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini akan mengikuti aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk menyukseskan pendaftaran calon. “Kami sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk SDM dan administrasi. Harapan kami, proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Pontianak, Senin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kesiapan KPU Kalbar menegaskan komitmen mereka untuk menggelar Pilkada 2024 dengan transparansi dan integritas. KPU Kalbar berharap pendaftaran calon dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada, serta mampu menyaring calon pemimpin yang memiliki legitimasi kuat untuk memimpin Kalbar ke depan.

Baca Juga :  KPU Kalbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Waktu Mencoblos Rata-rata 1 Menit per Pemilih

Syarifah Nuraini, Komisioner KPU Kalbar, menambahkan bahwa pendaftaran calon akan mengikuti sejumlah perubahan penting dari putusan MK. Salah satu perubahan utama adalah syarat pendaftaran yang kini mengacu pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.

“Syarat pendaftaran kini mencakup jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024. Partai atau gabungan partai harus memenuhi minimal 8,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 256.954 suara dari total 3.022.977 suara sah,” jelas Syarifah.

Syarifah juga mengingatkan partai politik untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan teliti sebelum pendaftaran dibuka. Ini penting agar tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pendaftaran calon.

“Kami berharap dengan pembukaan pendaftaran ini, proses pilkada dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ini adalah kesempatan untuk menghasilkan pemimpin yang siap membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Syarifah.

Baca Juga :  Sutarmidji Optimis Imunisasi Anak Akan Lebih Mudah Dibanding Vaksinasi Covid-19

Selain syarat perolehan suara, KPU Kalbar juga menekankan persyaratan usia bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup.

“Kami menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai aturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas kepemimpinan di Kalbar,” tambah Syarifah. (Jau)

Comment