Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 27 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah resmi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Barat 2024. Pendaftaran mengikuti aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Syarifah Nuraini menjelaskan tahapan pendaftaran ini akan dimulai dengan penerimaan berkas dari setiap pasangan calon (paslon). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Pontianak.
“Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi yang meliputi dua aspek penting, yaitu pencalonan dan syarat calon,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/08/2024).
Menurut Syarifah, persyaratan pencalonan mencakup dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Pengurus Partai Politik di tingkat pusat dan provinsi, serta surat persetujuan atau kesepakatan gabungan partai politik.
“Sedangkan syarat calon lebih terkait dengan dokumen pribadi calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.
Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan yang dapat diserahkan pada 6 sampai 8 September 2024.
Syarifah menambahkan bahwa pendaftaran calon akan mengikuti sejumlah perubahan penting dari putusan MK. Salah satu perubahan utama adalah syarat pendaftaran yang kini mengacu pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.
“Syarat pendaftaran kini mencakup jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024. Partai atau gabungan partai harus memenuhi minimal 8,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 256.954 suara dari total 3.022.977 suara sah,” jelas Syarifah.
Syarifah juga mengingatkan partai politik untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan teliti sebelum pendaftaran dibuka. Ini penting agar tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pendaftaran calon.
“Kami berharap dengan pembukaan pendaftaran ini, proses pilkada dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ini adalah kesempatan untuk menghasilkan pemimpin yang siap membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Syarifah. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah resmi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Barat 2024. Pendaftaran mengikuti aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Syarifah Nuraini menjelaskan tahapan pendaftaran ini akan dimulai dengan penerimaan berkas dari setiap pasangan calon (paslon). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Pontianak.
“Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi yang meliputi dua aspek penting, yaitu pencalonan dan syarat calon,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/08/2024).
Menurut Syarifah, persyaratan pencalonan mencakup dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Pengurus Partai Politik di tingkat pusat dan provinsi, serta surat persetujuan atau kesepakatan gabungan partai politik.
“Sedangkan syarat calon lebih terkait dengan dokumen pribadi calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.
Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan yang dapat diserahkan pada 6 sampai 8 September 2024.
Syarifah menambahkan bahwa pendaftaran calon akan mengikuti sejumlah perubahan penting dari putusan MK. Salah satu perubahan utama adalah syarat pendaftaran yang kini mengacu pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.
“Syarat pendaftaran kini mencakup jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024. Partai atau gabungan partai harus memenuhi minimal 8,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 256.954 suara dari total 3.022.977 suara sah,” jelas Syarifah.
Syarifah juga mengingatkan partai politik untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan teliti sebelum pendaftaran dibuka. Ini penting agar tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pendaftaran calon.
“Kami berharap dengan pembukaan pendaftaran ini, proses pilkada dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ini adalah kesempatan untuk menghasilkan pemimpin yang siap membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Syarifah. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini