KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ketapang membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan serentak pada tahun ini.
Ketua DPC Demokrat Ketapang, Rasmidi mengatakan, pendaftaran itu dibuka mulai tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024 untuk pengambilan formulir. Sedangkan waktu pengembalian formulir mulai tanggal 15 hingga 20 April 2024.
Lebih lanjut, Rasmidi menyampaikan kalau pembukaan pendaftaran ini calon kepala daerah (cakada) ini sesuai dengan Surat Edaran DPP Partai Demokrat Nomor 19 Tahun 2024 yang ditandatangani Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya atas nama Ketum AHY.
“Sengaja kita buat agak longgar waktunya, nanti ngembalikan berkas pendaftarannya abis lebaran, biar bisa sambil ngopi-ngopi di kantor kita,” ujar Rasmidi kepada wartawan, Selasa (26/03/2024).
Selin itu, Rasmidi juga mengatakan, kalau pada pilkada serentak ini DPC Demokrat Kabupaten Ketapang tidak bisa mengusung calon sendiri, maka diperlukan partai lainya untuk berkoalisi sebagai syarat untuk mencukupi ambang batas pencalonan agar peluang untuk menang menjadi lebih besar.
“Koalisi itu menjadi salah satu pertimbangan kita karena hasil pemilu kemarin kita baru memperoleh 5 kursi, belum bisa usung sendiri. Sehingga waktu pendaftaran kita buat lebih panjang. Ini menjadi salah satu strategi kita juga,” ujarnya.
Rasmidi menambahkan, kalau pada saat pengambilan dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah, baik bupati ataupun wakil bupati boleh diwakilkan kepada pihak lain.
Tetapi saat pengembalian dokumen tersebut, ditegaskannya harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri yang menyerahkan ke sekretariat Partai Demokrat di Jalan DI Panjaitan Ketapang pada jam kerja.
“Kita berharap calon sendiri yang menyerahkan berkas pencalonannya itu,” tutup Rasmidi. (Adi LC)
Comment