Ketapang    

Pilkada Ketapang, KPU Siap Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 26 Agustus 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2024 dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. KPU Kabupaten Ketapang sendiri telah siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam pilkada.

Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, kalau pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam pilkada.

"Sesuai jadwal, mulai besok 27 Agustus 2024 KPU mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon," ujar Ahmad Saufi di acara FGD bersama Wartawan, Senin (26/08/2024) pagi.

Saufi menjelaskan, kalau pada pendaftaran besok, KPU akan membuka pada jam kerja kantor yakni sejak pukul 08. 00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kecuali pada hari terakhir atau pada tanggal 29 Agustus, kita akan menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Pada momen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti, biasanya akan melibatkan banyak massa. Namun jika memungkinkan pihaknya menyarankan agar pengerahan massa dibatasi. Apalagi melihat kondisi Kantor KPU Ketapang yang tidak begitu luas.

"Nantinya dari partai politik akan dibatasi untuk ikut masuk, maksimal dua orang untuk mewakili mengingat aula ruangan kita terbatas," katanya.

Ia berharap, semua kegiatan nanti bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan. Terutama ketika pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU Ketapang, sehingga dapat terlayani dengan baik. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Siap Amankan Tahapan Pilkada 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Artikel Sebelumnya
Pilkada Ketapang, KPU Siap Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Senin, 26 Agustus 2024

Berita terkait