Pilkada Ketapang, KPU Siap Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KalbarOnline, Ketapang – Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2024 dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. KPU Kabupaten Ketapang sendiri telah siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam pilkada.

Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, kalau pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam pilkada.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sesuai jadwal, mulai besok 27 Agustus 2024 KPU mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon,” ujar Ahmad Saufi di acara FGD bersama Wartawan, Senin (26/08/2024) pagi.

Baca Juga :  Relawan Milenial Ajak Kaum Muda Menangkan Farhan-Leo di Pilkada Ketapang

Saufi menjelaskan, kalau pada pendaftaran besok, KPU akan membuka pada jam kerja kantor yakni sejak pukul 08. 00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Kecuali pada hari terakhir atau pada tanggal 29 Agustus, kita akan menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Pada momen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti, biasanya akan melibatkan banyak massa. Namun jika memungkinkan pihaknya menyarankan agar pengerahan massa dibatasi. Apalagi melihat kondisi Kantor KPU Ketapang yang tidak begitu luas.

Baca Juga :  Sutarmidji Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Tokoh Tionghoa Lim Tau Huat

“Nantinya dari partai politik akan dibatasi untuk ikut masuk, maksimal dua orang untuk mewakili mengingat aula ruangan kita terbatas,” katanya.

Ia berharap, semua kegiatan nanti bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan. Terutama ketika pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU Ketapang, sehingga dapat terlayani dengan baik. (Adi LC)

Comment