Pontianak    

Menatap Kalbar 2018, Paslon Perseorangan Harus Miliki Dukungan Minimal 8,5 Persen dari DPT

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 30 Oktober 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Tak hanya itu, pendukung juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati menerangkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan yang disertai dokumen dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

“Minimal harus ada 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi. Untuk waktu penyerahan dokumen dukungan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perseorangan, mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November 2017,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang sudah melakukan konsultasi ke kantor KPU Kalbar.

“Sudah ada dua, tim Pak Kartius dan Pak Rafael Wahyudi,” ungkapnya.

Mengenai dokumen dukungan, lanjutnya, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah disiapkan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Setelah dokumen dukungan diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan tersebut,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Sumpah Pemuda ke-89, SMA Karya Sekadau Gelar Berbagai Kegiatan
Senin, 30 Oktober 2017
Artikel Sebelumnya
Pasangan Kartius – Pensong Klaim Sudah Kantongi Dukungan di 14 Kabupaten/Kota
Senin, 30 Oktober 2017

Berita terkait